Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sumut Jajaki PKS dengan Polda Sumut

Sumut2721 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan audiensi dan koordinasi dengan Subdirektorat Industri dan Perdagangan (INDAG) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Subdit INDAG Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut membahas rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara dengan Polda Sumatera Utara sebagai langkah konkret memperkuat sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual.

Pertemuan diterima oleh jajaran Subdit INDAG Ditreskrimsus Polda Sumut yang diwakili oleh AKBP Budi Prasetyo selaku Kasubdit I INDAG mewakili Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Berkat Elhan Harefa, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Devina Natalia Tarigan, serta Analis Hukum Madya Ida Nata H. D. Rumondang menyampaikan maksud dan tujuan penyusunan PKS sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai sinergitas tugas dan fungsi di bidang hukum.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang direncanakan meliputi pertukaran data dan informasi, koordinasi penegakan hukum, dukungan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual, serta penguatan kolaborasi antarinstansi dalam memberikan perlindungan KI di wilayah Sumatera Utara.

Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara juga mengusulkan perluasan ruang lingkup kerja sama dengan memasukkan kegiatan Pos Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai sarana edukasi dan advokasi hukum bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyambut baik rencana kerja sama yang diajukan. Draf PKS akan dipelajari dan didiskusikan lebih lanjut guna penyempurnaan substansi sebelum dilakukan penandatanganan.

Melalui audiensi ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara.

Sinergi yang terjalin diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Kekayaan Intelektual, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, kreator, dan masyarakat. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar