Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Rakor Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026

Sumut2381 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti Rapat Koordinasi Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan teknis pelaksanaan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam tahapan validasi sanggah terhadap hasil penilaian awal Tim Penilai Nasional (TPN) Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Sekretaris, dan Anggota Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian IRH Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Tim Sekretariat Nasional Penilaian IRH BPHN.

Dalam pembukaan rapat, Tim Sekretariat Nasional menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan seluruh TSW dalam memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah pada proses validasi sanggah.

Dalam rapat tersebut, Tim Sekretariat Nasional memaparkan tahapan pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, mulai dari pengunggahan data dukung, penilaian mandiri oleh Tim Asesor, penilaian awal oleh Tim Penilai Nasional, masa sanggah, validasi sanggah, penilaian akhir hingga penetapan hasil IRH Tahun 2026.

Disampaikan bahwa tahapan masa sanggah telah berlangsung pada tanggal 16 hingga 26 Juni 2026, sedangkan proses validasi sanggah dan penilaian akhir dilaksanakan pada tanggal 29 Juni hingga 10 Juli 2026.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa pelaksanaan validasi sanggah akan dilakukan secara hybrid pada tanggal 30 Juni hingga 1 Juli 2026. Pemerintah Daerah yang mengajukan sanggah akan mengikuti proses validasi melalui Zoom Meeting sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Tim Sekretariat Wilayah memiliki peran dalam memastikan kesiapan teknis serta mendampingi Tim Asesor Pemerintah Daerah selama pelaksanaan validasi berlangsung.

Tim Sekretariat Nasional juga menyampaikan mekanisme teknis pelaksanaan validasi, di antaranya kewajiban Tim Asesor Pemerintah Daerah bersama Tim Sekretariat Wilayah untuk bergabung pada ruang utama Zoom paling lambat 60 menit sebelum jadwal yang ditentukan, menggunakan format nama peserta sesuai ketentuan, serta menunggu proses pemindahan ke ruang breakout oleh Tim Sekretariat Nasional.

Apabila Tim Asesor tidak hadir sesuai waktu yang telah ditetapkan, maka pengajuan sanggah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH Tahun 2026 dapat memahami mekanisme validasi sanggah dan melaksanakan pendampingan secara optimal kepada Pemerintah Daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar