Munte, Karosatuklik.com – Polsek Munte Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga sekitar.
Pelaku berinisial IDS (43) berhasil diamankan setelah serangkaian investigasi intensif yang dilakukan pihak kepolisian di bawah pimpinan Kapolsek Munte, AKP J. Malau.
Menariknya, pelaku berhasil diringkus polisi hanya berselang dua jam. Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu (20/3/2024) sekitar Pukul 20.00 WIB di Desa Sukarame Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Sarma Rajagukguk, SH, MH dan anggota Unit Reskrim.
Kronologis Peristiwa
“Kasus ini bermula dari adanya warga masyarakat membuat Laporan Polisi (LP) pada tanggal 20 Maret 2024 sekitar Pukul 18.00 WIB terkait aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku,” ungkap Kapolsek Munte, AKP J. Malau menjawab Jurnalis Karosatuklik.com, Minggu (24/3/2024).
“Peristiwa tersebut (TKP) terjadi di warung milik Jalimin Ginting di Desa Kabantua Kecamatan Munte. Pelaku beraksi memasuki warung tersebut dengan cara mencongkel ventilasi rumah korban dari belakang,” ujarnya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi mencapai sekitar Rp4.000.000, dan adapun barang yang diambil dari warung milik korban dengan rincian 7 (tujuh) bungkus rokok sempurna kecil, 5 (lima) bungkus magnum hitam, 9 ( sembilan) bungkus djisamsoe, 2 ( dua) slop surya, 9 (sembilan) bungkus tenmild, 1 (satu) slop LAL. Seluruh barang bukti (BB) disita dari tangan pelaku yang hendak mau dijual ke daerah lain,” sebutnya.
“Pelaku (IDS) telah mengakui semua perbuatannya dan sekarang pelaku diamankan di Polsek Munte untuk kepentingan proses hukum yang berlaku,” tegas dia memungkasi. (R1)
Komentar