Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kali ini, pengungkapan kasus narkoba yang sangat meresahkan masyarakat itu, terjadi di sebuah perladangan Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga, Selasa (12/03/2024) sekira Pukul 22.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, Minggu (24/3/2024), melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, SH, membenarkan peristiwa penangkapan pelaku narkoba tersebut,
Ia mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemuda inisial YG (24), warga Desa Perbesi.
Pelaku Sempat Lari Menghindari Petugas
“Jadi YG ini sudah kita lidik sejak sehari sebelum penangkapan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keresahan adanya pemuda yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Perbesi,” ujar Kasat Narkoba.
Menurut AKP Hendry DB Tobing, perugas sempat kewalahan mengejar YG. “Pelaku berhasil ditangkap, saat dirinya mencoba menghindari kejaran petugas, dan berakhir di salah satu satu perladangan di itu” imbuh dia.
Saat penangkapan tersebut, sambung AKP Hendry DB Tobing, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik assoy warna kuning, yang sempat dibuang YG ke atas tanah.
Setelah dicek, ternyata plastik assoy tersebut berisi 1 ( satu ) paket plastik bening beriskan keristal putih diduga narkotika jenis sabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,50 (Nol koma lima nol) gram yang terletak di dalam kotak rokok merek gudang garam, 2 (dua) bal plastik klip bening, 5 (lima) buah sekop yang terbuat dari pipet plasti dan 1 (satu) buah gunting, bebernya.
Tidak bisa menghindar, YG akhirnya mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya. Turut juga diamankan 1 (satu) unit HP android merk INFINIX warna biru muda dan uang tunai Rp. 200.000, yang diduga kuat adalah alat dan uang hasil penjualan sabu.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
“Saat ini, inisial YG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya lagi.
“Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” AKP Hendry DB Tobing memungkasinya. (R1)
Komentar