Praperadilan Eks Dirut Pertamina Ditolak, Perlawanan Lolos dari Jeratan Tersangka Pupus

Headline2227 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan, tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.

Dalam putusan, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Karen.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/11/2023).

Berdasarkan putusan tersebut, Hakim meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses penyidikan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2014.

Sebelumnya, perlawanan lewat praperadilan dilayangkan Karen pada Jumat 6 Oktober 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tertulis sebagai pemohon Galaila Karen Agustiawan alias Karen Agustiawan, sedangkan KPK sebagai termohon.

Karen diduga merugikan negara sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.

Hal itu terjadi karena saat menjabat sebagai direktur utama Pertamina periode 2009-2014, Karen mengambil keputusan sepihak menjalani kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Kerja sama untuk pengadaan LNG dilakukan Karen, tanpa melalui kajian dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Atas hal itu seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, dan akhirnya dijual rugi ke pasar internasional. (suara.com)

Komentar