PTM 100 Persen, DPRD Karo Minta Pemkab Geber Vaksinasi dan Terapkan Prokes Ketat

Karo2598 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen sudah digelar di sekolah-sekolah Kabupaten Karo. Namun, protokol kesehatan (prokes) harus dijalankan secara ketat.

Anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu, SH mengingatkan agar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Menurutnya, penerapan protokol kesehatan diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona terutama varian omicron.

Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga pendidik serta anak usia 6-18 tahun. Kendati PTM dengan kapasitas 100 persen sudah dilakukan, pemerintah juga harus mengakomodir keinginan orang tua yang belum setuju anaknya mengikuti PTM, sebutnya di Kantor Redaksi Karosatuklik.com, Jalan Pahlawan Nomor 20 Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin sore (17/1/2022).

Lanjutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Karo harus bersinergi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19, Camat dan lurah atau kepala desa dengan seluruh sekolah-sekolah. Harapan kita PTM 100 persen berjalan sukses tanpa ada lonjakan terpapar Covid-19 atau kluster sekolah, pesannya.

Sementara Bupati Karo Cory S Sebayang melalui Kepala Dinas Kesehatan, drg Irna Safrina Meliala, Mkes mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sekolah yang telah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.

Aktivitas normal sekolah masih dengan protokol kesehatan (5M) – akan berlangsung di wilayah-wilayah status PPKM level 1-2. PTM secara penuh ini hanya berlaku bagi wilayah yang capaian vaksin dosis dua bagi pendidik dan tenaga pendidikan mencapai 80%, dan 50% bagi masyarakat lansia. Wilayah yang belum memenuhi kriteria ini masih harus dibatasi jumlah siswanya, termasuk hari belajar di kelas secara bergantian.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

PTM 100 Persen, DPRD Karo Minta Pemkab Geber Vaksinasi dan Terapkan Prokes Ketat

Soal kekhawatiran..

Soal kekhawatiran itu tetap muncul, karena di situ akan campur antara siswa yang sudah vaksin dan yang belum divaksin. “Tapi kalau kemudian protokol kesehatan diterapkan dengan ketat ya, harus selalu pakai masker, kemudian selalu mencuci tangan, menjaga jarak dan lainnya. Kalau diterapkan itu ada pengawasannya, misalnya ada Satgas sekolah, nah itu yang saya kira lebih penting,” sebut Irna.

Dengan PTM 100%, tambah Irna lagi, pihak sekolah mendapat tugas tambahan mencegah terjadinya penularan sekaligus mentransfer ilmu kepada para siswa, sebut dia.

Diberitakan sebelumnya, aturan PTM Terbatas yang diatur dalam SKB 4 menteri terbaru menuliskan sekolah di level PPKM 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM terbatas setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas, dan lama belajar maksimal enam jam per hari.

Namun, kebijakan itu berlaku jika capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen. Sedangkan untuk syarat PTM 50 persen bisa dilakukan jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen.

PTM dengan kapasitas 50 persen bisa dilaksanakan tiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Euforia kembali ke sekolah tidak boleh mengabaikan Prokes

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meminta seluruh warga sekolah mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat Pembelajaran Tatap Muka 100 persen.

Nadiem mengatakan euforia kembali ke sekolah tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan, terlebih saat ini pandemi Covid-19 tengah merangkak naik akibat varian Omicron.

“Selamat siang adik-adik. Kalian pasti senang sudah bisa kembali ke sekolah belajar bersama guru langsung di ruang kelas. Saya mohon selama belajar di kelas tetap menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan, agar kita tetap bisa belajar dengan aman dan nyaman,” kata Nadiem saat mengunjungi SMPN 2 Bandung, Senin (17/1/2022).

Dia menegaskan PTM 100 persen akan terus digelas sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021.

Peraturan tersebut mengatur tentang pemantauan pembelajaran tatap muka (PTM) dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Hidayat menambahkan, Kota Bandung telah menerapkan PTM terbatas 100 persen setelah memenuhi daftar periksa pelaksanaan PTM terbatas.

“Seluruh guru di Kota Bandung dan siswa usia di atas 12 tahun sudah divaksinasi, sedangkan yang berusia 6-12 tahun baru 34,2 persen yang sudah divaksinasi,” ujar Hikmat sembari mengingatkan bahwa vaksinasi bagi pelajar bukanlah syarat dalam melaksanakan PTM terbatas. Foto: SD Santo Xaverius 1 Kabanjahe (Senin, 17/1/2022). (R1)