Pungli di Rutan KPK Terjadi sejak 2016 tetapi Belum Terstruktur

Nasional1751 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sudah terjadi sejak lama, yakni 2016, meski tidak terstruktur. KPK kini tengah menyelidiki dugaan praktik pungli di Rutan KPK.

Di lain sisi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga mendalami dugaan pelanggaran etik dari praktik pungli di Rutan KPK. Dewas KPK kini tengah menggelar sidang etik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dugaan terjadinya pemerasan atau pungli ini sudah cukup lama, sudah dijelaskan Pak Ghufron (pimpinan KPK) juga, setidaknya dimulai mulai 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya, 2016, 2017 sudah, tetapi memang belum terstruktur,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Sementara mulai 2018, kata dia, dugaan pungli dilakukan secara terstruktur. “Sejak akhir 2018, 2019 itu sudah mulai terstruktur,” ungkapnya.

Ali Fikri menekankan, KPK berkomitmen menuntaskan kasus pungli di Rutan KPK baik dari segi etik, pidana, maupun disiplin pegawai. KPK berkomitmen melakukan bersih-bersih di internal, demi mencegah masalah serupa kembali terulang. “Ini artinya memang sangat terstruktur sehingga sangat serius, kemudian kami menuntaskan kejadian yang ada di rutan cabang KPK,” ungkap Ali Fikri.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan, saat ini KPK tengah mengurus proses administrasi untuk merampungkan penyelidikan pungli. Dia memastikan, setiap perkembangan kasus tersebut akan disampaikan ke publik.

“Jadi proses penegakan hukum itu kan ketika lidik (penyelidikan), ada proses administrasi, keluar surat-surat penyidikan, baru kemudian kami sampaikan,” tutur Ali Fikri. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. KPK Pastikan Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Kasus Pungli di Rutan
  2. Dewas KPK Benarkan Pungli Rutan Karena Asusila ke Istri Tahanan
  3. Dewas KPK Minta Kasus Harun Masiku hingga Pungli Dituntaskan

Komentar