Jakarta, Karosatuklik.com – Beberapa Wajib Pajak melalui kuasa hukum pengacara pajak Cuaca Teger mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor registrasi 226/G/2024/PTUN.Jakarta terhadap tindakan Kepala KPP terbitkan utang pajak.
Gugatan ini diajukan setelah terbit Putusan MA dan pengakuan Dirjen Pajak dalam putusan tersebut yang membuktikan Kepala KPP sama sekali tidak berwenang menerbit utang pajak. Dirjen Pajak pun menyatakan wewenang Kepala KPP sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak.
Hal ini ditekankan Cuaca Teger yang berprofesi sebagai pengacara pajak, dalam keterangan resminya kepada Redaksi Karosatuklik.com, Minggu petang (7/7/2024) di Jakarta.
“Sekalipun nanti PTUN Jakarta menolak gugatan ini, makin menguatkan bukti bahwa Utang Pajak yang diterbitkan Kepala KPP tidak dapat ditagih karena hanya berdasarkan Keputusan. Keputusan Dirjen Pajak tentang wewenang itu bukanlah Perundang-undangan. Cantolannya ke Perundang-undangan yang lebih tinggi pun tidak ada,” paparnya.
“Sebab, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023 tanggal 13 Februari 2024 sudah menyatakan asas perpajakan sesuai Pasal 23A UUD 1945 adalah no taxation without representasion dan taxation without representatif is robbery. Harus berdasarkan undang-undang bukan berdasarkan Keputusan,” ujar pengacara pajak Cuaca Teger.
Lebih lanjut dikatakan, apabila PTUN Jakarta menolak gugatan, ini menunjukkan kèkuatan hukum Utang Pajak itu hanya berdasarkan keputusan bukan berdasarkan Undang-undang yang sama sekai tidak berdampak kepada Wajib Pajak sesuai pengakuan Dirjen Pajak, jelas dia
Sebagai negara yang menghormati supremasi hukum, imbuh Cuaca Teger, UU Penagihan Pajak seperti menerbitkan surat teguran, surat paksa, blokir rekening bank wajib pajak, sita, cekal, dan gizjeling (sandera) sama sekali tidak dapat diberlakukan kepada Wajib Pajak, paparnya lagi.
Untuk itu, tambah pengacara pajak Cuaca Teger, apabila Undang-undang penagihan pajak ini tetap diterapkan atau dijalankan oleh pejabat Juru Sita Negara KPP maka pejabat tersebut sudah melakukan perbuatan melawan hukum, tegasnya
“Poin pentingnya disini, Putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan hasil judicial review ke Mahkamah Agung dan MA sendiri sudah menyatakan bahwa wewenang Kepala KPP hanya bersifat internal,” ucapnya.
Perlu digarisbawahi bahwa, Direktur Jenderal Pajak juga yang berkedudukan sebagai termohon dalam putusan MA itu, sudah mengakui kewenangan Kepala KPP itu hanya bersifat internal, sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak, katanya.
Dengan demikian, tegas Cuaca Teger, Kepala KPP tidak berwenang menerbitkan Utang Pajak kepada Wajib Pajak apalagi kemudian menagihnya dengan UU Penagihan Pajak. “Artinya, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) itu tidak boleh ditagih oleh Juru Sita Pajak,” terang Tim Kuasa Hukum para penggugat Cuaca Teger, Timbul Siahaan, dan Luther Sihotang.
“Beberapa putusan Praperadilan Pengadilan Negeri juga sudah menyatakan Kakanwil dan Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan karena hanya bersifat internal dan tidak dapat diberlakukan kepada Wajib Pajak,” lanjut dia
“Hal ini sudah terlihat dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan Nomor 24/Pid.pra/2024/PN Mdn dan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN Bdg,” tutur pengacara pajak Cuaca Teger yang memiliki Kantor Tax Lawyer di Medan, Jakarta, Surabaya, Lampung, Pekanbaru, Balikpapan dan kota lainnya di Indonesia ini.
“Gugatan ke PTUN ini diajukan sebagai jalan terbaik dengan harapan agar Ditjen Pajak dan Wajib Pajak menghormati supremasi hukum dan mendapat kepastian hukum sesuai asas selfassement dan asas no taxation without representation sesuai Pasal 23A UUD 45, pendapat Mahkamah Konstitusi, dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” imbuh Cuaca Teger.
Ketika Seksi Penagihan memanggil klien kami untuk menanyakan jadwal pembayaran utang pajak, kami memperlihatkan Putusan Mahkamah Agung dan Pengakuan Dirjen Pajak tersebut. Kami tanyakan bagaimana hubungan hukum antara UU P2SP dengan Ketetapan Pajak tersebut. Kemudian, Seksi Penagihan menjawab akan menyampaikan pertanyaan tersebut ke atasannya
“Kami disuruh menunggu jawaban dan ternyata sampai saat ini KPP belum juga memberikan jawaban secara resmi. Merujuk kepada putusan judicial review MA tersebut, asalkan penagihan patuh kepada peraturan, sebenarnya ketetapan pajak tersebut hanyalah bersifat internal dan sesungguhnya tidak dapat ditagih apalagi ditagih dengan cara memblokir rekening Wajib Pajak,” ungkap pengacara pajak Cuaca Teger.
“Kepentingan internal Ditjen Pajak tidaklah menjadi urusan Wajib Pajak,” simpul Cuaca Teger yang pernah memenangkan juga uji materi Pasal 43A UU KUP perihal Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan tersebut dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 tanggal 13 Februari 2024.
“Mewakili Wajib Pajak biasa termasuk Wajib Pajak Asing, kami telah menyurati Kepala KPP termasuk KPP PMA untuk berdiskusi mengapa KPP menagih utang pajak yang bersifat tidak mengikat tersebut dan kami juga meminta agar diskusi itu menghadirkan pihak Kanwil dan Kantor Pusat DJP,” simpul Cuaca Teger memungkasinya. (R1)
Komentar