Rehjorena Purba : SDM Unggul, jadikan Perpustakaan Sebagai Lifestyle di Era New Normal

Berita, Karo3001 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karo sebagai lembaga kearsipan daerah harus terus didorong agar mampu menjadi pusat pengelolaan dan pelestarian arsip setiap organisasi perangkat daerah.

Hal ini akan terwujud antara lain apabila didukung oleh optimalisasi kemampuan dan sarana prasarana dan yang ada.

Karena, kehadiran perpustakaan daerah harus menjadi katalisator dalam membangun budaya literasi dan menjadikannya sebagai lifestyle di era new normal demi mencapai cita-cita bangsa, yakni menciptakan SDM yang unggul.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karo, Dra. Rehjorena Br Purba, saat disambangi tim liputan karosatuklik.com, Selasa (22/12/2020) Pukul 12.00 WIB di Jalan Pahlawan No. 1, Komplek Gedung Nasional, Kabanjahe Kabupaten Karo.

SDM Unggul, jadikan Perpustakaan Sebagai Lifestyle di Kabanjahe

“Depo Arsip ini pusat arsip untuk semua data apapun di Kabupaten Karo. Berkas atau arsip apapun tertata rapih pada tempatnya. Sehingga mudah untuk mencarinya saat dibutuhkan oleh siapapun, baik masyarakat umum maupun OPD,” kata Rehjorena Br Purba.

Menurutnya, keberadaan Depo Arsip adalah bagian dari catatan sejarah Kabupaten Karo.

Kearsipan yang handal akan menjadi motor penggerak yang strategis dalam terwujudnya tertib administrasi di Pemerintah Kabupaten Karo, sebutnya.

“Namun sayang depo arsip kita masih butuh perhatian. Selain atap bocor, depo juga butuh renovasi,” ungkapnya.

Harusnya, sambung Rehjorena, depo arsip harus terbebas dari segala ancaman seperti bebas dari banjir bahkan tahan api. “Saat ini depo arsip kita belum standar dan representatif, kita berharap di P-APBD Kabupaten Karo 2021 nanti anggarannya bisa ditampung,” katanya.

Perpustakaan Karo

Sekilas

Sekilas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karo, pada awalnya Perpustakaan dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karo (UPT) setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 Tentang Perangkat Daerah maka dibentuklah Kantor Kearsipan, Perpustakaan dan Dokumentasi Kabupaten Karo sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Karo.

Pada Tahun 2016 sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2016 maka Kantor Kearsipan, Perpustakaan dan Dokumentasi Kabupaten Karo diubah menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karo.

Undang – Undang Nomor 43 tentang Kearsipan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karo, menyimpan khazanah arsip statis dan arsip vital Kabupaten Karo, ruang layanan arsip (meja baca, sarana listrik untuk pengunaan notebook), free wi-fi.

Perpustakaan Kabanjahe

Dia juga berharap para pimpinan OPD di lingkup Pemkab Karo untuk komit membangun penyelenggaraan tertib tata kelola kearsipan. Termasuk dalam kebijakan penyelamatan arsip daerah.

“Tata kelola naskah dinas kita sudah bagus, namun masih banyak yang perlu kita benahi,” sebut Rehjorena Br Purba

Perpustakaan menjadi salah satu cara mendapatkan akses pendidikan selain sekolah. “Pada masa pandemi Covid-19, saat sekolah menerapkan belajar daring, perpustakaan memainkan fungsinya sebagai sarana pendidikan yang tak terbatas dan bisa dijangkau dari rumah. Sehingga sangat membantu meningkatkan budaya literasi masyarakat,” katanya.

Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Butuh Perhatian

Gedung Perpustakaan Karo

Namun sayangnya, sesuai pantauan tim liputan karosatuklik.com, atap gedung arsip bocor 5 titik, ruang layanan 5 titik dan ruang sekretariat 3 titik.

Selain kebocoran atap juga kekurangan buku-buku literasi bacaan, baik buku cerita bergambar untuk anak PAUD, TK dan SD maupun buku-buku literasi untuk umum di ruang perpustakaan.

Arsip akan selalu dihasilkan oleh setiap organisasi, sepanjang organisasi itu masih aktif melaksanakan fungsi dan tugasnya, arsip akan selalu tercipta terus menerus setiap tahunnya.

Semakin tinggi organisasi akan semakin besar perannya dan semakin banyak fungsinya. Organisasi yang mempunyai banyak fungsi tentunya arsip yang dihasilkan juga akan banyak, dan semakin banyak arsip yang dihasilkan akan semakin sulit dalam pengelolaannya.

Dengan demikian peluang yang sangat besar terhadap hilang, rusaknya arsip ketika diperlukan. Oleh karena itu perlu pengelolaan dan pelestarian arsip didukung sarana gedung yang representatif. (R1)

Komentar