RKUHP: Pemerintah Tetap Mempertahankan Pasal Pidana Mati dengan Syarat

Catatan Redaksi761 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyatakan pemerintah mempertahankan Pasal 100 terkait pidana mati di RKUHP. Namun, kali ini pihaknya mengusulkan ada masa percobaan 10 tahun dengan syarat tertentu.

“Pasal 100 Ayat 1, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan: A. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, atau B. Peran terdakwa dalam tindak pidana,” kata dia di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Terkait kata dapat di pasal tersebut, menurut Eddy hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 halaman 430-431 poin 3.26 huruf b.

“Terlepas dari pendapat Mahkamah perihal tidak bertentangannya pidana mati dengan UUD 1945 bagi kejahatan-kejahatan, tertentu dalam UU Narkotika yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, Mahkmamah berpendapat bahwa ke depan dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pidana mati,” jelas dia.

Pemerintah mengusulkan penerapan maupun pelaksanaan pidana mati dengan sistem peradilan pidana di Indonesia hendaknya memperhatikan beberapa hal.

“Pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus atau alternatif. Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun,” kata Eddy.

Usulkan Ubah Pasal Krusial

Sebelumnya, Eddy menegaskan, pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial.

“Setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).

Berikut usulan perubahan dari pemerintah:

  1. Reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat
  2. Penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan
  3. Mengadopsi ketetuan mengenai rekayasa kasus dalam Bab Tindak Pidana tergadap proses peradilan, bagian penyesatan proses peradilan
  4. perubahan jangka waktu berkalu RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan
  5. reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, MA, MK, MPR, DPR, dan DPD
  6. pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan unuytk budaya atau adat istiadat
  7. Harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Perma 13/2016. (Liputan6.com)