Sengketa Pilkada di MK Masuk Tahap Pembuktian

Catatan Redaksi3096 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang masuk ke babak sidang pembuktian untuk menunjukan terjadinya pelanggaran Pilkada. Hal itu disampaikan praktisi hukum kepemiluan, Resmen Khadafi.

Dicontohkannya, salah satu gugatan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut ke sidang pembuktian adalah sengketa Kabupaten Barito Utara. MK pada 5 Februari lalu mengabulkan permohonan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya untuk masuk ke sidang pembuktian.

“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang nyata. Ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” kata Resmen kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dari situ ia menilai, proses tahapan Pilkada di Kabupaten Barito Utara terindikasi memiliki unsur pelanggaran. Ia bahkan menyoroti ketidak patuhan KPU Kabupaten Barito Utara dalam menjalankan rekomendasi dari Bawaslu.

“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU, namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

Diketahui, permohonan sengketa Pilkada Barito Utara ini didasari adanya keputusan KPU yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Dalam perjalanan tahapan Pilkada Barito Utara, Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu dikarenakan Bawaslu menemukan adanya pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara. Bahkan Bawaslu juga menemukan penyalahgunaan hak pilih kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih. (Keterangan Foto: Aktivitas hakim MK dalam sidang sengketa Pilkada 2024/ ANTARA/Hafidz Mubarak A/tom). (KBRN)

Baca Juga:

  1. Wakil Ketua MK Usul KPU tak Pakai Nomor Urut untuk Paslon Pilkada
  2. MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres
  3. Mahkamah Konstitusi Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Komentar