Sepakat Akhiri Tawuran, Pelajar Dua Desa Berdamai di Polsek Munte

Karo2398 Dilihat

Munthe, Karosatuklik.com – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terlihat di Aula Polsek Munte, Senin (18/5/2026), saat para remaja dari Desa Kineppen, Kecamatan Munte dan Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, akhirnya sepakat berdamai usai insiden tawuran yang sempat terjadi beberapa hari sebelumnya.

Mediasi perdamaian difasilitasi Polsek Munte bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta orang tua masing masing.

Turut hadir Camat Munte Nellyana Br Karo, Sekcam Delta Anson Tarigan, Kepala Desa Kandibata Bedul Pandia, Kepala Desa Kineppen Arjuna Sitepu serta perangkat desa dari kedua wilayah.

Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo mengatakan, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai demi menjaga hubungan baik antar warga dan masa depan para remaja.

“Semua pihak sudah saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi kejadian serupa. Kami juga mengapresiasi seluruh pihak yang turut membantu meredam situasi hingga tetap kondusif,” ujar Kapolsek.

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, kedua belah pihak menyatakan tidak akan lagi melakukan pertikaian antar remaja, serta sepakat menyelesaikan persoalan tanpa saling menuntut secara pidana.

“Kedua pihak juga bersedia bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban luka,” tegasnya.

Sebelumnya, tawuran antar remaja dari kedua desa terjadi pada Jumat (15/5/2026) dini hari di Desa Kineppen. Peristiwa itu menyebabkan seorang remaja mengalami luka. Personel Polsek Munte bersama pemerintah desa bergerak cepat membubarkan keributan dan meredam situasi agar tidak meluas.

Usai mediasi, Polsek Munte bersama pemerintah desa turut memberikan imbauan kepada para remaja agar tidak mudah terprovokasi serta mengajak orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak anak demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai informasi, mediasi restoratif (restorative justice) adalah pendekatan penyelesaian konflik atau tindak pidana yang mempertemukan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan.

Fokus utamanya adalah memulihkan keadaan korban seperti sediakala dan memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku, bukan sekadar memberikan hukuman pembalasan.

Hal itu sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 1/2023 (KUHP) yang mengubah paradigma pembalasan (retributive) menjadi pemulihan (restorative). (R1)

Bagikan Ke :

Komentar