SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp1,3 Miliar, Polisi Segera Tahan?

Headline1840 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap fakta baru dalam persidangan terkait aliran dana kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Tak tanggung-tanggung, uang yang diberikan SYL kepada Firli mencapai Rp1,3 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan SYL dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam persidangan tersebut, SYL mengaku menyerahkan uang kepada Firli sebanyak dua kali dengan nominal berbeda, yakni Rp500 juta dan Rp800 juta.

Namun pengakuan SYL dalam persidangan itu dibantah kubu Firli Bahuri. Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar menyatakan bahwa SYL telah melakukan kebohongan dalam persidangan. Tuduhan soal penerimaan uang juga telah diklarifikasi saat pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Ini kan cerita lama, serangkaian kebohongan yang diceritakan diulang-ulang lagi. Yang penting fokus aja deh pada pembelaan diri terkait dengan perbuatan beliau sewaktu di Kementan. Jangan cari alibi dan kambing hitam, masyarakat ini tau siapa Pak SYL, komplotannya, rampok uang Kementan sedemikian rupa,” kata Ian kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.

Meski dibantah kubu Firli Bahuri, KPK menegaskan tetap akan menindaklanjuti keterangan SYL di dalam persidangan.

“Kalau dari sisi KPK, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut, dapat didalami oleh penyidik,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (26/6/2024).

Tessa juga tak menutup kemungkinan KPK akan mengusut dugaan suap SYL terhadap Firli Bahuri terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dapat didalami oleh penyidik semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut,” katanya lagi.

Namun begitu, dia tak mau berkomentar banyak terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL yang tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

“Terkait dugaan gratifikasi mantan Ketua KPK Firli Bahuri, mari kita sama-sama tunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan pihak penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Tessa. (Liputan6.com)

Komentar