Jakarta, Karosatuklik.com – Sepekan terakhir, publik dipertontonkan drama antara kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan KPK terkait penyitaan dan penggeledahan tim penyidik KPK Rossa Purbo Bekti kepada stafnya Kusnadi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro, mendesak kubu Hasto menggugat ke jalur prapredilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal adanya pelanggaran atau intimidasi oleh penyidik KPK.
“Soal penggeledahan dan penyitaan, mekanisme koreksinya kan sudah disediakan melalui upaya pra peradilan,” kata Castro saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).
Castro merasa muak dengan polemik ini, apalagi narasi yang selalu disampaikan kepada media terkait Kusnadi yang mengaku trauma dibentak-bentak penyidik KPK. Sehingga memilih mangkir pada pemeriksaan Kamis (13/6/2024) kemarin dan bakal dipanggil lagi pada Rabu (19/6/2024) besok.
“Jadi kalau merasa dirugikan, gunakan aja proses itu (praperadilan). Tidak usah berpolemik di media,” ucap Castro.
Diketahui, drama ini dimulai ketika Hasto diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/6/2024) pekan lalu.
Ketika Hasto diperiksa di ruang pemeriksaan lantai dua gedung, penyidik Rossa Purbo Bekti memanggil Kusnadi yang sedang duduk di depan lobi gedung. Versi kuasa hukum, Ronny Talapessy, kliennya merasa dibohongi tim penyidik dengan dalih memanggil menjual nama Hasto.
Kemudian di dalam gedung di ruang pemeriksaan, Kusnadi dibentak-bentak oleh tim penyidik ketika melakukan proses penggeledahan. Akhirnya menyita dua HP milik Hasto, satu HP milik Kusnadi, dua ATM dan buku agenda partai PDIP yang berisikan strategi pemenangan Pilkada Serentak tahun 2024.
Kubu Hasto melaporkan tim penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Komnas Ham, Bareskrim Polri, dan bakal mengajukan prapredilan ke PN Jaksel. Namun, laporan di Bareskrim Polri ditolak.
Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto memastikan tim penyidik KPK bekerja profesional. Tessa menantang kubu Hasto untuk menguji pernyataan fitnah terkait “dibentak-bentak” ketika proses penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi pada Senin (10/6/2024).
Tessa menambahkan, proses pengujian itu dapat melalui bukti CCTV dan rekaman suara di Gedung Merah Putih KPK. Di mana, suara sumbang kubu Hasto tersebut telah dilaporkan ke Dewas KPK hingga Komnas HAM. (Inilah.com)
Komentar