Tanpa Ketegasan Penegakan Aturan, Pelanggaran Akan Terus Terjadi

Berita, Politik850 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo diminta satu persepsi menegakkan protokol Covid-19 masa kampanye Pilkada 2020.

Jika tidak segera dijalankan secara tegas terhadap aturan dan pengawasan terkait alat peraga kampanye diluar ketentuan, termasuk kampanye di media sosial,pelanggaran aturan kampanye bakal terus terjadi hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang.

Hal itu diungkapkan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pengembangan dan Pemberdayaan Potensi Daerah (PPPD), Hendra Ginting kepada karosatuklik.com, Minggu (18/10/2020) Pukul 19.00 WIB di Kabanjahe.

Sesuai Pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU 13/2020 mengatur agar partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring, katanya.

Selain mengatur pelaksanaan kampanye, KPU juga menyesuaikan pengaturan bahan kampanye di masa pandemi Covid-19. “Paling penting penegakan aturan jangan hanya diatas kertas sebagai teori, hendaknya hal ini menjadi catatan semua pihak,” tegasnya.

Artinya, sambung Hendra Ginting, penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, sebagai berikut :

  • Sebelum dibagikan, bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.
  • Petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan
  • Pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan.

Selain itu, diperbolehkan juga untuk membuat dan mencetak bahan kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield) dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Sedangkan waktu penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang, kata Hendra Ginting.

Menurutnya, dalam pengawasan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu sebaiknya melakukannya secara konsisten dan bersinergi bersama para pihak yang mempunyai otoritas. Mengingat masa kampanye yang cukup panjang, berpotensi terjadinya pelanggaran massif maupun pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

Disisi lain, ke lima paslon agar membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berkampanye. Serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama masa kampanye. Apapun itu, kita semua harus berusaha mencegah terjadinya kluster baru Covid-19 selama pilkada serentak di Kabupaten Karo, ucapnya. (R1)