Tiga Terdakwa Begal Sepeda Motor di Medan Minta Keringanan Hukuman kepada Jaksa Penuntut

Sumut2390 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut tiga terdakwa kasus begal sepeda motor dengan hukuman bervariasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU Sofyan Agung Maulana menuntut terdakwa Aryasatya Ujung dengan pidana penjara selama empat tahun. Sementara terdakwa Fernando dan Muhammad Ilham Ramadhan masing-masing dituntut lima tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aryasatya Ujung dengan penjara selama empat tahun. Terdakwa Fernando dan terdakwa Muhammad Ilham masing-masing selama lima tahun penjara,” ujar JPU Sofyan saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6/2026).

JPU Sofyan menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan primer.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan. Namun, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (17/6/2026), dengan agenda pembacaan putusan,” kata Yohana.

JPU Sofyan dalam surat dakwaan menyebutkan aksi begal tersebut terjadi di Simpang Avros, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban bernama Asrin Siol Marito kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario setelah dirampas para terdakwa. Selain itu, korban juga mengalami luka bacok pada bagian punggung akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Petugas Polrestabes Medan kemudian menangkap Muhammad Ilham Ramadhan dan Fernando di Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Sementara terdakwa Aryasatya Ujung ditangkap di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Sofyan. (Ant)

Bagikan Ke :

Komentar