TNI AL Amankan Kapal Penyeludup 100 Kg Sabu – Ekstasi dari Malaysia di Perairan Asahan

Asahan, Headline, Sumut1231 x Dibaca

Belawan, Karosatuklik.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) berhasil mengamankan kapal tanpa nama menyeludupkan 100 kg sabu dari Malaysia di perairan Muara Sungai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (18/04/2021).

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, mengatakan, awalnya petugas gabungan TNI AL mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba menggunakan kapal nelayan yang masuk melalui perairan Tanjungbalai untuk dibawa ke Pulau Jemur Rokan Hilir Provinsi Riau.

Petugas gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal yang dimaksud, akhirnya petugas dapat menghentikan kapal tanpa nama yang diawaki oleh KH (33) sebagai nakhoda dan HS (34) sebagai ABK saat melintas dari perbatasan Malaysia ke perairan Muara Sungai Asahan.

“Saat kita amankan, setelah diperiksa dan digeledah ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus narkoba di palka buritan kapal. Sejumlah barang bukti itu langsung kita amankan bersama awaknya,” jelas Pangkoarmada I didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, Senin (19/04/21).

Keseluruhan narkoba dengan rincian 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92.512 gram dan perkiraan 61.378 butir pil ekstasi seberat 18.413 gram, sehingga total 110.925 gram telah dilakukan pemeriksaan oleh kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan.

Selain itu juga, pihaknya menemukan 1 bungkus plastik kristal dan 5 butir pil dari saku celana ABK, serta kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A, B, C dan D.

Terorganisir

“Pengiriman narkoba ini telah terorganisir. Ada sandi abjad tertentu untuk daftar penerima barang haram tersebut,” ungkap Abdul Rasyid di Lantamal-I, Belawan.

Abdul Rasyid menambahkan, keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan oleh pangkalan TNI Angkatan Laut di Wilayah Kerja Koarmada I.

Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional, salah satu upaya TNI AL mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini.

“Kita tingkatkan intensitas patroli di lokasi disinyalir menjadi jalur penyelundupan narkotika,” pungkas Abdu Rasyid didampingi pejabat dari Kejaksaan dan Lantamal-I.

Terhadap dua orang pelaku berinisial KH (33) dan HS (34) dengan barang, lanjut Pangkoarmada I, akan segera diserahkan kepada instansi yang berwenang guna proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkas Abdul Rasyid mengakhiri. (R1/sergap.com)