Medan, Karosatuklik.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Hasilnya uang tunai Rp2,1 miliar ditemukan.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. KPK menyita uang sekitar Rp2,1 miliar tersebut di kediaman bupati.
Diduga, uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Berhasil ditemukan dan diamankan bukti antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (31/1/2022).
Uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima oleh Terbit, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.
“Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya dikutip dari Fajar.
6 Tersangka
Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Selain Terbit, lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar; serta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap. (Fajar/ima)
Berita terkait: KPK Geledah Perusahaan-Kantor Bupati Langkat Nonaktif, Ini yang Ditemukan