Unit PPA Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice, Ini Kasusnya

Sumut3222 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Unit PPA Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice kasus dugaan pencurian tas berisi uang Rp 40 juta yang dilakukan tiga orang anak perempuan di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan hal itu sempat viral di media sosial.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit PPA AKP Madianta Br Ginting SH, MH.

“Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan Restorative Justice, mengingat ketiga remaja perempuan itu masih berstatus anak-anak,” papar AKP Madianta Br Ginting, SH, MH, Sabtu (23/4/2022).

Menurut Kanit PPA AKP Madianta Br Ginting, dalam kegiatan Restorative Justice, itu, pihaknya memanggil pihak orang tua dari masing masing sih anak untuk diberikan nasehat serta memanggil pihak korban yang merupakan pemilik tas, ungkap dia.

“Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum,” simpul AKP Madianta Br Ginting.

Selain itu, Kanit PPA juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan dapat bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik. (R1)