Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sidang putusan kasus pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu Yoga Wijayanta Sembiring di Pengadilan Negeri Kabanjahe ricuh, Selasa sore (28/12/2021).
Pasalnya, keluarga korban tidak terima atas putusan majelis hakim yang dipimpin Sulhanudin SH MH didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH dan Adimartogu Simarmata SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Nasution, yang memvonis/menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abram Sitepu hanya 3 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan, hanya setengah dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Padahal sebelumnya pada sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David L Sipayung menuntut terdakwa Abram Sitepu 7 tahun penjara, karena sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti telah bersalah melanggar pasal 354 ayat (2).
Mengawali sidang yang tidak dihadiri terdakwa dan diwakili oleh penasehat hukumnya Rivalino Bukit, majelis hakim terlebih dahulu membacakan putusan hukuman terdakwa secara rinci.
Namun Ketika ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH memperjelas kembali putusan hukum terdakwa Abram Sitepu, keluarga korban serentak beranjak berdiri melakukan protes terhadap hakim majelis.
Dalam ruangan sidang yang suasananya ricuh itu, keluarga dan kerabat korban pembunuhan menuding hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abram Sitepu.
Kuat dugaan para Majelis hakim telah menarima suap untuk meringankan hukuman terdakwa.
“Padahal dia (Abram Sitepu) telah banyak melakukan penganiayaan terhadap warga desa sekitar. Ini bisa dibuktikan, saya bisa menghadirkan para korban penganiayaan Abram Sitepu itu. Dari penyiksaannya terhadap warga belum pernah terungkap, baru kali ini terungkap, ini korban yang kelima,” ucap Jakup Sitepu.
“Karena itu, kami tidak akan tinggal diam, kami akan meneruskannya ke Presiden jokowi, Komisi Judisial dan Mahkamah Agung (MA), supaya para hakim yang menyidangkan kasus ini ditindak,” tambah keluarga korban.
Perlu diketahui, jauh-jauh hari sebelum sidang tuntutan, kami ada mendengar isu bahwa diantara salah seorang hakim diduga ada melakukan loby-loby terhadap jaksa, agar tuntutan hukuman terdakwa dituntut serendah-rendahnya, agar dalam putusan/vonis nantinya majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya.
“Padahal kasus pembunuhan ini tidak ada perdamian sama sekali. Kenapa majelis hakim berani menghukum terdakwa sangat rendah hanya setengah dari tuntutan, ini patut kita curigai,” seru Jakup Sitepu dengan lantang.
Karena itu, kami akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Ini serius. Hukum tidak lagi ditegakan di pengadilan ini, kami menduga para majelis hakim menerima suap hukum, apa lagi salah seorang diantara mereka sangat aktif meloby jaksa.
Sementara orangtua korban Hadil Sembiring dan ibunya Warnita Br Sitepu menuding majelis hakim tidak adil menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abram Sitepu, dari vonisnya yang hanya 3 tahun 6 bulan dan tidak ada perdamaian patut kita curigai para majelis hakim tidak jujur, ada apa ini.
“Kejam kali hakim itu. Ingat Tuhan pasti menghukum mereka yang tidak berlaku adil itu. Ingat itu, mereka pasti menerima karmanya,” bebet kedua orangtua korban.
Sedangkan teman-teman korban yang ramai hadir di sidang itu, menduga salah seorang hakim yang turut sebagai majelis hakim dalam sidang itu.
“Diduga berperan untuk mempermainkan hukum dalam putusan itu. Ini kami dengar dari berbagai pihak yang mengetahui gerak gerik hakim itu. Tunggu saja karmanya pasti diterima hakim ketiga hakim yang tidak adil itu,” ujar mereka.
Foto: Keluarga ketua Permata GBKP Sukanalu meluapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang tidak masuk akal itu. (R1)
Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Abram Sitepu