3 Pelaku Pemerasan Modus Kencan Lewat Aplikasi Ditangkap Polisi di Medan

Medan, Sumut1242 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru mengamankan tiga pelaku pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online dari 2 laporan kasus yang ditangani petugas selama 1 bulan.

“Kasus yang pertama dilakukan 2 orang pelaku berinisial SI (22) warga Kecamatan Medan Sunggal dan L (27) warga Kecamatan Medan Deli yang terjadi di Jalan Sei Halian Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah,” ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (15/2/2022).

Sedangkan kasus kedua, dilakukan seorang perempuan berinisial B (21) warga Jalan Sei Mencirim Sunggal yang terjadi di salah satu penginapan Jalan Ayahanda Medan.

“Peristiwa pemerasan itu diawali ketika para korban yang membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang ada di aplikasi serta mengajak untuk berjumpa,” kata Kapolsek.

Setelah terjadi kesepakatan untuk berkencan, korban bersama pelaku pun berjumpa ditempat yang telah disepakati.

“Untuk kasus yang pertama, korban diminta uang service sebesar Rp. 2.500.000,- namun korban menolak, kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan”

“Lalu datang 2 orang teman pelaku inisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri.”

“Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp. 350.000,” terang Kapolsek.

Sedangkan di kasus yang kedua, sambung Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini, pelaku B mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- yang ada di dalam dompet korban.

Foto di aplikasi tidak sesuai aslinya

“Dalam kasus ini korban tidak jadi kencan dikarenakan foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan yang aslinya, di situ kemudian pelaku B mengunci pintu dan mengancam akan berteriak apabila korban tidak mau membayar, serta mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,” ungkap Manik yang juga pernah menjabat Kapolsek Medan Tuntungan.

“Terhadap ketiga pelaku kita jerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun,” pungkasnya. (R1)