Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000.
Hadirnya meterai Rp 10.000 ini juga mengeliminasi kehadiran meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai tempel Rp 10.000 ini sudah bisa didapatkan masyarakat di kantor PT Pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Hestu dalam keterangan resminya yang dikutip, Kamis (28/1/2021).
Adapun ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10.000 dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi ‘INDONESIA’, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan ‘djp’ dan sebagainya.
Desain meterai Rp 10.000 baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, dikatakan Hestu, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000 dua meterai masing-masing Rp 6.000 atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
“DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi),” ujar Hestu.
Hestu mengungkapkan, masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai Rp 10.000 dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. (Dtc)