Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak perlu khawatir terhadap potensi peniruan merek maupun pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di negara tujuan ekspor.
Pemerintah akan membuka akses dan memfasilitasi kerjasama untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual serta kelangsungan bisnis di pasar global.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Denny Abdi dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026. Pihaknya menyebut bahwa pemerintah akan memandu bahkan memastikan produk nasional dapat berdaya saing di luar negeri.
“Ketika ada UMKM yang ingin mengekspor produknya, kami akan memandu mulai dari melihat kebutuhan pasar, memetakan pesaing, hingga memastikan produknya memiliki daya saing.
Yang paling penting, produk tersebut harus sudah terlindungi hak kekayaan intelektualnya sehingga pelaku usaha dapat memasuki pasar internasional dengan lebih percaya diri,” ujar Denny.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Kementerian Luar Negeri memiliki 132 Perwakilan RI di berbagai negara yang siap mendukung ekspansi produk Indonesia ke pasar global.
Melalui fungsi ekonomi dan atase perdagangan, setiap perwakilan membantu pelaku usaha menganalisis kebutuhan pasar, mengenali kompetitor, hingga mempromosikan produk Indonesia pada berbagai forum perdagangan internasional. Pendampingan tersebut diharapkan mampu meningkatkan peluang UMKM menembus pasar ekspor.
Menurut Denny, KI akan menjadi penentu daya saing Indonesia pada masa depan. Ia mengingatkan bahwa kekayaan alam tidak akan selamanya menjadi penopang utama perekonomian nasional sehingga inovasi harus terus didorong.
Dengan pelindungan yang kuat, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan daya saing dan mewujudkan cita-cita menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia.
“Kalau kita ingin Indonesia menjadi negara maju dan menjadi salah satu ekonomi terbesar dunia pada 2045, perhatian terhadap kekayaan intelektual harus menjadi prioritas. Daya saing bangsa ke depan ditentukan oleh inovasi dan kekayaan intelektual yang kita miliki,” ungkapnya.
Ia juga mencontohkan pentingnya pelindungan Indikasi Geografis melalui Kopi Gayo. Menurutnya, pelindungan tersebut tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen mengenai keaslian produk, tetapi juga meningkatkan nilai tambah bagi petani, eksportir, dan masyarakat di daerah asal.
Dengan demikian, produk Indonesia memiliki posisi yang lebih kuat ketika bersaing di pasar internasional.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Johni Martha mengatakan bahwa kekayaan intelektual kini menjadi salah satu faktor utama dalam perdagangan global.
Johni yakin bahwa perdagangan dunia telah bergerak menuju knowledge-based economy, sehingga nilai suatu produk tidak hanya ditentukan oleh barangnya, tetapi juga oleh inovasi yang menyertainya.

“Nilai tambah sebuah produk tidak lagi hanya ditentukan oleh barangnya, tetapi juga inovasi yang melindunginya. Karena itu, pelaku usaha Indonesia harus semakin memahami pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi di pasar global,” ujar Johni.
Johni menjelaskan Indonesia telah memiliki lebih dari 30 perjanjian perdagangan bilateral dan regional yang memuat ketentuan mengenai pelindungan kekayaan intelektual.
Kerangka tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjadi peluang untuk mendorong ekspor produk berbasis inovasi, ekonomi kreatif, dan Indikasi Geografis. Menurutnya, Indonesia perlu memanfaatkan peluang tersebut secara lebih optimal.
Ia menambahkan Kementerian Perdagangan juga menjalankan program UMKM Bisa Ekspor dan Desa Bisa Ekspor untuk meningkatkan kesiapan pelaku usaha memasuki pasar internasional.
Melalui program tersebut, pelaku usaha memperoleh pendampingan mulai dari peningkatan kualitas produk, desain kemasan, pencarian pasar, hingga dihubungkan dengan perwakilan perdagangan Indonesia di berbagai negara tujuan ekspor.
Melalui sinergi antara DJKI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, serta kementerian dan lembaga terkait, pemerintah terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional.
Pelindungan merek, paten, desain industri, hak cipta, maupun Indikasi Geografis diharapkan semakin mendorong UMKM untuk percaya diri berekspansi ke pasar global sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Indonesia. Pelajari lebih lanjut tentang pelindungan kekayaan intelektual di dgip.go.id. (R1)













Komentar