Bawaslu Awasi Penyerahan Bahan Kampanye Pilkada Karo, APK Belum Siap Cetak

Berita, Karo, Politik1165 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kampanye sudah berjalan hampir 1 (satu) bulan, bahan kampanye baru datang, Rabu (22/10/2020) kemarin. Pasalnya, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai pada Sabtu (25/09/2020) lalu hingga 5 Desember, dan masa tenang dimulai pada 6-8 Desember.

Karosatuklik.com memperoleh informasi dari akun media sosial Bawaslu Kabupaten Karo sedang melaksanakan pengawasan Penyerahan Bahan kampanye yang akan di berikan kepada Paslon di Aula KPU Kabupaten Karo.

Untuk saat ini, masih 3 (tiga) paslon yang sudah mengambil APK tersebut, diantaranya; Yus Felesky dan Paulus Sitepu, Corry dan Theopilus, Josua Ginting dan Saberina.

Sementara itu, 2 (Dua) palon yang belum mengambil Bahan Kampanye tersebut diantaranya, pasangan Iwan Depari dan Budianto Surbakti, dan pasangan Cuaca Bangun dan Agen Purba.

Abraham Tarigan, SSos Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Karo menjelaskan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi proses penyerahan bahan kampanye.

Penyerahan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakilnya ini, dilaksanakan di kantor KPU. “Fokus pengawasannya, memastikan bahan kampanye sudah terdistribusi ke Paslon masing-masing,” sebutnya menjawab karosatuklik.com, Jumat (23/10/2020) Pukul 15.00 WIB.

Lanjutnya, selain memastikan bahan kampanye, telah diterima para Paslon kontestan di Pilkada Karo 2020 ini, juga jumlahnya. “Kami juga memastikan jumlah yang diserahkan oleh KPU,” ucapnya.

Intinya, pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan KPU telah menyerahkan fasilitasi Bahan Kampanye (BK) kepada Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Karo, tuturnya.

Menyinggung pendistribusian Alat Peraga Kampanye (APK), Abraham Tarigan mengaku, hingga saat ini belum ada yang diserahkan ke paslon. “Informasinya dari KPU, APK belum ada yang siap cetak dan bisa di serahkan ke paslon Pilkada Karo,” katanya.

Untuk jenis alat peraga kampanye di antaranya baliho, spanduk, umbul-umbul dan billboard, hingga sekarang belum ada yang didistribusikan ke Paslon peserta Pilkada. “Sedangkan bahan kampanye jenisnya ialah poster, pamflet, selebaran dan brosur,” ucapnya. (R1)