Begitu Sulitkah Pengadaan Kecukupan Air Bersih di Kota Kabanjahe?

Karo5961 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sudah berpuluh-puluh tahun, masalah kecukupan air bersih untuk masyarakat di Kota Kabanjahe menjadi keluhan yang tidak kunjung memberi jawaban pasti. Kalau tidak salah, tidak sampai 10 persen KK yang ada di kota Kabanjahe, kebutuhan air minumnya tercukupi secara teratur dan cukup oleh perusahaan plat merah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Malem.

Kondisi miris ini sudah terjadi sejak tahun 70-an dan sampai sekarang. Ada apa, kok masalah ini tidak dapat teratasi sampai sekarang? Pertanyaan ini sangat wajar dan reflektif, mengingat Kabupaten Karo dikenal kaya akan sumber mata air pegunungan.

Pengadaan air bersih untuk masyarakat adalah kebutuhan mendasar, untuk menunjang kelangsungan hidup, kesehatan, dan kebersihan, dan lain-lain, seperti untuk air minum, mandi, mencuci pakaian, dan sebagainya seperti untuk restoran, kedai-kedai kopi, hotel, terminal bus, pasar-pasar, rumah sakit, sekolah-sekolah, dan lain-lain. Kekurangan air bersih sudah pasti mengancam kelangsungan hidup, kesehatan dan kebersihan di tengah-tengah masyarakat.

Standar Pelayanan Minimal

Oleh karena itu sesuai dengan UU No. 23/14 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pengadaan air bersih ini menjadi urusan wajib dasar yang harus ditangani pemerintah daerah dengan skala prioritas, baik dalam program maupun alokasi anggaran. Bahkan diwajibkan pemerintah daerah harus menyusun standar pelayanan minimal, dan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda), atau sekurang-kurangnya peraturan kepala daerah.

Sejak UU itu diundangkan, berarti sudah 7 tahun berjalan, dan mengapa di Kota Kabanjahe kondisi air bersihnya masih memprihatinkan dan banyak dikeluhkan masyarakat. Apakah pemda nya betul-betul serius bekerja dan membangun tidak termasuk untuk masyarakat Kabanjahe? Lalu, pertanyaan berikutnya, kontrol dan peran DPRD-0nya, selaku wakil rakyat, dimanakah fungsinya dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat itu, terutama anggota DPRD Dapil I Kecamatan Kabanjahe?

Sistem Pengadaan Air Bersih

Untuk pengadaan air bersih secara maksimal, teratur, dan mencukupi diperlukan sumber air bersih, yang volumenya mencukupi. Di sekitar Kabanjahe ada tiga sumber air bersih yang bisa dikelola seperti Lau Berneh sampai Tambak Ratah sebelum Kandibata, atau Laudah sebagai aliran sungai Lau Biang.

Zaman Penulis bersekolah di Kabanjahe, air ledeng (sebutannya) bersumber dari anak sungai/mata air di Lau Berneh (sekitar Desa Rumah Kabanjahe). Kalaupun belum mencukupi bisa dicari lebih jauh, seperti dari daerah kaki Gunung Sibayak, Deleng Barus, atau sekitar hutan Puncak Siosar.

Tentu semua potensi sumber air bersih ini bisa dikaji secara ilmiah dan profesional, baik volume, tingkat kesehatan, sistem pengolahan/stasiun pengolahan airnya, serta distribusi dari sistem pengolahan sampai ke rumah-rumah penduduk di Kota Kabanjahe, termasuk distribusi ke fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, puskesmas, pasar-pasar, terminal, dan lain-lain.

Di sisi lain, lembaga pengelolaannya haruslah khusus dan profesional agar bisa berjalan tertib, lancar, dan terus-menerus dikembangkan pengelolaannya menuju kualitas yang lebih baik dari hari ke hari. Itulah sebabnya di beberapa daerah dikerjakan oleh perusahaan daerah yang terus diawasi kinerjanya secara ketat.

Sederhananya bisa dilihat pengelolaan air bersih di kota wisata Berastagi dibanding dengan pengelolaan air bersih di Kota Kabanjahe (Ibukota Kabupaten Karo). Pengadaan dan pengelolaan air bersih Kota Berastagi oleh PDAM Tirta Nadi, dan pengadaan dan pengelolaan air bersih di Kota Kabanjahe oleh PDAM Kabupaten Karo yang nota bene milih Pemerintah Kabupaten Karo sudah sejauh mana kinerjanya? Keluhan dan kekurangan terbanyak ada di Kota Kabanjahe. Mengapa bisa kalah oleh PDAM Tirta Nadi yang di Berastagi?

Pemerintah Daerah dan DPRD Karo

Bupati Karo Cory Seriwaty Br Sebayang dan Wakil Bupati Theopilus Ginting periode 2021-2024 baru dilantik. Sebagaimana diketahui, Bupati sekarang merupakan wakil bupati periode sebelumnya, tentu sudah banyak tau seluk beluk tentang persoalan di tubuh PDAM Tirta Malem yang kesannya seperti kata pepatah ‘mati segan hidup tak mahu’.

Maka sudah seharusnya Pemkab Karo dibawah kepemimpinan Bupati Cory S Sebayang langsung start membenahi krisis air minum di kota Kabanjahe, dan tentu lebih mudah menyelesaikan persoalan ini, jika memiliki komitmen dan political will yang kuat dari Bupati Karo maupun dari seluruh pemangku kepentingan lainnya termasuk DPRD Kabupaten Karo yang sudah seharusnya memperjuangkan aspirasi dan keluhan masyarakat.

Keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan air bersih kali ini, tentu akan disambut gembira oleh berbagai elemen masyarakat Kabanjahe, dan dapat menjadi satu prestasi kinerja Pemda, serta menjadikannya sejarah penting setelah berpuluh-puluh tahun tidak terselesaikan. Tinggal sekarang kemauan, keseriusan, dan fokus prioritas bupati/wakil bupati sekarang. Kalau bukan sekarang, kapan lagi?

Di satu sisi, DPRD pun sudah sewajarnya memberi gagasan dan masukan ke pemerintah daerah, termasuk mengecek program dan alokasi anggarannya saat membahas APBD Kabupaten Karo, sekaligus fokus dan serius juga mengawasi dalam eksekusinya, agar berhasil dengan baik.

Sesuai UU pemerintahan daerah, bahwa pemerintah daerah itu adalah kepala daerah bersama-sama dengan DPRD, dibantu oleh perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya. Tentu posisi DPRD ini, memiliki konsekuensi untuk bekerja sama dengan Pemda, agar roda pemerintah bisa dijalankan guna mencapai tujuan otonomi daerah Kabupaten Karo.

(Penulis: Dr. Budiman Ginting. Pengamat Pengembangan Kebijakan Publik)