Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Mardinding Tangkap Penjual Kupon Judi Tolam

Karo1087 x Dibaca

Mardinding, Karosatuklik.com – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat maupun tindak kejahatan terus dilakukan oleh aparat Kepolisian dari Polres Tanah Karo dan Jajaran Polsek.

Hal ini dibuktikan dengan Polsek Mardinding yang berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Tolam (Togel Malam), Selasa (21/06/2022, sekira Pukul 21.15 WIB di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.

Tempat perjudian itu berada di dekat kamar mandi persisnya di sudut
Pekan Lau Baleng yang berada di pinggir badan jalan lintas Medan – Aceh Tenggara itu.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mardinding menangkap inisial SAS alias Kana (22) warga Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Mardinding AKP D Tambunan SH, membenarkan penangkapan terhadap Kana dalam kasus perjudian jenis Tolam.

Dijelaskan Kapolsek, Kana tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam.

Penangkapan terhadap Kana berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim, pada Selasa (21/06/2022), sekira pukul 20.00 WIB.

“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Mardingding memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Regen Manik, SH, beserta personil unit Reskrim melakukan pengecekan, dan setibanya di TKP ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang menulis angka nomor tebakan judi togel malam bernama Kana,” ungkap AKP D Tambunan.

Kemudian, kata Kapolsek, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan ditemukan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi togel malam, berupa satu blok kupon kosong dan yang sudah bertuliskan nomor angka tebakan judi togel malam, satu buah pulpen, satu lembar kertas rekap nomor dalam rangkap tiga yang sudah bertuliskan nomor tebakan judi togel malam, sebutnya.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, juga ditemukan satu buah buku tafsir mimpi, 3 lembar kertas ohm brenk dan uang tunai sebanyak Rp.150 ribu diduga uang hasil penjualan kupon togel malam.

“Petugas langsung membawa Kana dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolsek Mardinding guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP D Tambunan. (R1)