“Perang 4 Pulau” Sumut Vs Aceh

Sumut735 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Sengketa pulau antara Aceh dan Sumut sudah bisa dikatakan masuk dalam “Perang Pulau.”. Pasalnya, Sumut tidak pernah berhenti melakukan klaim atas 4 pulau yang berada di perbatasan kedua provinsi bertetangga itu adalah masuk wilayahnya. Hal yang sama juga dilakukan Aceh.

Keempat pulau ini adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis mengklaim empat pulau di perbatasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)-Aceh, masuk wilayah administrasi Sumut.

“Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 050-145. Jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” kata Afifi Lubis, Rabu (22/6/2022).

Afifi menjelaskan penetapan empat pulau tersebut sudah melewatiberbagai tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.

Sementara pernah juga dilakukan verifikasi serupa di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya,” urainya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi menyayangkan ada pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final. Padahal pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145.

“Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu, jadi tidak ada kesepakatan dari kami, jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedoman itu,” ujar Zubaidi.

Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman mengatakan Gubernur Aceh Nova Iriansyah sempat menyurati Kemendagri agar empat pulau tersebut tetap milik Aceh. Sebab, pulau-pulau itu berada di wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

“Pemerintah Aceh sangat konsen untuk mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. Sejumlah upaya telah dilakukan Gubernur Aceh selama ini terkait pulau tersebut,” ungkapnya.

Aliman mengatakan Gubernur Nova telah enam kali menyurati Mendagri sejak 21 Desember 2018 hingga 22 April 2022. Surat terakhir dikirim Nova bernomor 125.1/6371 tanggal 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas Kepmendagri 050-145 tahun 2022.

“Bapak gubernur juga telah menyatakan akan tetap memperjuangkan agar pulau tersebut tetap menjadi wilayah Aceh,” jelas Aliman.

Kemendagri juga telah membentuk tim khusus untuk merespons perebutan empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara.

Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan pihaknya akan membentuk tim bersama sejumlah kementerian/lembaga.

“Ditjen Adwil telah meminta kepada Pemda Aceh dan Sumut beserta tim rupabumi terdiri BIG, KKP, DISHIDROS TNI AL, dan pihak terkait lainnya untuk melihat kondisi lapangan pula-pulau dimaksud agar mendapat keterangan lebih jelas untuk dipaparkan lebih lanjut,” kata Safrizal melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/5). (R1/CNNIndonesia)