Jakarta, Karosatuklik.com – Jagat media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan video viral pedagang yang dimintai uang lapak di Pasar Gambir, Tembung, Deliserdang, Sumatera Utara.
Namun berjalannya waktu, si pedagang yang diketahui Rosalinda Gea alias Liti Wari Iman Gea dijadikan tersangka.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut telah melakukan audit dan mencopot Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan.
“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan kasus tersebut, bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” ucap Argo di Bareskrim Polri, Rabu (13/10/2021).
Sementara itu, Argo menambahkan untuk Kapolsek masih dalam pemeriksaan. “Kemudian untuk Kapolsek masih dalam proses,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dimintai uang lapak, seorang pedagang sayur babak belur dihajar preman, di Pasar Gambir, Tembung, Deliserdang, Sumatera Utara. Kejadian ini pun viral di jagat maya.
Dalam rekaman video warga, memperlihatkan seorang wanita yang juga pedagang sayur dianiaya sekelompok pemuda, minggu pagi kemarin. Diduga, korban tak memberikan upeti berupa uang lapak berjualan di Pasar Gambir.
Video ini pun sempat viral di media sosial, korban pun mengadu ke Polsek Percut Sei Tuan. Namun, pelapor justru menjadi tersangka. (R1/okezone.com)
Baca juga :