Bupati Antonius Ginting dan Kajari Karo Teken MoU Jaksa Sahabat Pendidik Untuk Perkuat Tata Kelola Pendidikan

Karo2364 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo mendukung penuh program Jaksa Sahabat Pendidik yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pendidikan serta mencegah terjadinya penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pencegahan Terhadap Penyimpangan dan Gangguan Dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, serta para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, dan jajaran perangkat daerah terkait.

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG,M.Kes bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Edmon Novvery Purba, SH, MH, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dan Kejari Karo bersinergi dalam mendukung penguatan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Program Jaksa Sahabat Pendidik memberikan ruang pendampingan dan pemahaman hukum bagi kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), guru, serta pihak terkait lainnya, khususnya dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran pendidikan.

Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dalam sambutannya menyampaikan bahwa program tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekolah.

Menurut Bobby, kepala sekolah, KPA, dan PA memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Di sisi lain, mereka juga dapat menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar berbagai potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal dan para penyelenggara pendidikan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Program tersebut merupakan inisiasi Kejati Sumut melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, yang memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait pengelolaan anggaran.
‎
‎”Langkah ini dilatarbelakangi banyaknya aduan yang diterima Kejati Sumut terkait pengelolaan anggaran sekolah serta adanya gangguan dari pihak luar terhadap sekolah,” ungkap Gubsu.

Kajatisu: “Namanya Sahabat, Kalau Benar Dukung, Kalau Salah Diingatkan”

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan bahwa pendidikan bukan hanya berkaitan dengan proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan nilai-nilai yang baik.

“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.

“Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejati Sumut tidak hanya memberikan pendampingan dalam aspek hukum dan pengelolaan anggaran, tetapi juga mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang semakin baik,” jelas Kajati Sumut.

Hotline Pengaduan 08116884660

‎Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan (08116884660). Melalui layanan tersebut, masyarakat, guru, dan kepala sekolah dapat melaporkan berbagai tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), dan dugaan korupsi.

Pemkab Karo Dukung dan Apresiasi Jaksa Sahabat Pendidik

Sementara itu, Bupati Karo Antonius Ginting menyampaikan Pemerintah Kabupaten Karo menyambut baik hadirnya program tersebut. “Pendampingan dan pencegahan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pelaksana pendidikan,” ujarnya.

Menurut Bupati Antonius Ginting didampingi Kajari Karo, Edmon Novvery Purba, Pemkab Karo dan Kejari Karo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan serta seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Dengan adanya program Jaksa Sahabat Pendidik, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Karo, semakin memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga anggaran dapat dikelola secara tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pendidikan serta masyarakat,” tegasnya.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) “Jaksa Sahabat Pendidik” sebagai landasan sinergi dalam mencegah penyimpangan dan berbagai gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karo,” terang Bupati Antonius Ginting. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar