Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap buron yang terlibat dalam investasi bodong DNA Pro, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Penangkapan bos DNA Pro ini tidak lama setelah Interpol menerbitkan red notice.
“Iya benar (penangkapan) Daniel Abe,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/4/2022).
Dikatakan Whisnu, bos DNA Pro Daniel Abe itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 24 April 2022 malam. Akan tetapi, Whisnu belum memerinci terkait tujuan sebenarnya tersangka berada di bandara saat proses penangkapan.
Ia hanya menyebutkan saat ini tersangka bos DNA Pro Daniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polri mengajukan penerbitan red notice untuk tiga tersangka daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademia. Diketahui, ketiganya diduga kabur ke Turki.
“Tiga nama tersangka DPP kasus trading DNA Pro yang diterbitkan red notice,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui keterangannya, Senin (18/4/2022).
Dikatakan Whisnu, ketiga orang tersebut yaitu Fauzi alias Daniel ZII jenis kelamin laki-laki, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe jenis kelamin laki-laki, dan juga Ferawaty alias Fei dengan jenis kelamin perempuan.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 12 orang tersangka. Delapan orang telah ditahan serta 4 lainnya masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Beberapa nama publik figur juga sudah diperiksa dalam kasus ini. (BeritaSatu)