Medan, Karosatuklik.com – Pemasok ganja, DM alias Dinda (23), mahasiswi asal Aceh itu mengaku telah memasok ganja ke kampus Universitas Sumatera Utara (USU), untuk menutupi biaya kuliahnya di Universitas Budi Darma.
Dinda berhasil ditangkap setelah tersangka JHS alias Jon, pengedar ganja yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penggrebekkan Pesta Ganja di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara, mengaku mendapatkan ganja yang diedarkannya dari Dinda.
Dinda ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Minggu, (10/10/2021) sekitar pukul 09:30 WIB.
Dia ditangkap bersama teman prianya yang juga mahasiswa Universitas Budi Darma berinisial FAY alias Faizal (21), warga Jalan Lancang Kuning, Desa Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Untuk bayar uang kuliah,” kata Dinda usai mengikuti pemaparan pengungkapan kasus Pesta Ganja itu di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan Balai POM, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (11/10/2021).
Dinda mengaku tergiur menyuplai ganja ke kampus USU terbujuk rayuan Jon yang menyebut aktivitas berjualan ganja di USU aman dan menguntungkan.
“Saya beli ganja itu Rp1 juta per kilogram. Lalu saya jual Rp1,5 juta untuk diedarkan di USU. Saya tidak menyangka jadi seperti ini (tertangkap). Saya menyesal,” sebutnya.
USU Bentuk Satgas Anti Narkoba
Menyikapi gegernya BNN grebek Kampus USU, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin menyatakan bakal membentuk Satgas dan Mahasiswa Anti Narkoba. Pembentukan Satgas ini sebagai respons atas penggerebekkan pesta ganja di Fakultas Ilmu Budaya USU oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara pada Minggu, 10 Oktober 2021.
“Terkait penangkapan sejumlah mahasiswa kita akan terus berkoordinasi dengan pihak BNN dan menerapkan sanksi sesuai dengan porsinya. Bila ia pemakai sanksinya skorsing bila pengedar sanksinya tentu lebih berat, yakni drop out. Setelah itu kita akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) jam malam aktivitas mahasiswa di kampus,” ujar Muryanto, Selasa (12/10/2021).
Muryanto menjelaskan, penggunaan ruang kelas di malam hari pada saat pertemuan tatap muka akan dibatasi. Namun, bila ada mahasiswa yang ingin berkegiatan positif bisa meminta izin ke pihak terkait untuk menggunakan fasilitas yang ada.
Khusus terkait pengaktifan Satgas dan Mahasiswa Anti Narkoba, rektor menjelaskan, bahwa sebenarnya dahulu sempat ada namun saat ini vakum. Kejadian beberapa hari lalu jadi momentum USU untuk kembali mengaktifkan kembali satgas di level universitas, sementara untuk di fakultas kita buat mahasiswa anti narkoba.
“Pembentukan satgas dipusatkan di tempat-tempat yang rawan penyalahgunaan narkoba, jadi kita memang harus serius memberantas narkoba di kampus. Jangan ada toleransi lagi, mahasiswa yang berkeliaran di malam hari harus dilarang, kecuali melakukan aktivitas produktif yang positif,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, petugas BNN melakukan penggrebekkan pesta ganja di kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara pada Sabtu malam, (9/10/2021). (R1/sindonews.com)