Jakarta, Karosatuklik.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024. Peluncuran indeks ini dilakukan dalam kegiatan Ekspose IKEPP DKPP Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (30/1/2025) pukul 9.00 WIB.
Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, kegiatan Ekspose IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil dari survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi pada tahun 2024.
“Untuk pertama kalinya DKPP akan mempublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata David dalam keterangan persnya, Selasa (28/1/2025)
Indeks ini merupakan bentuk inovasi DKPP pada tahun 2024. Di mana penelitiannya dilakukan pada penyelenggara pemilu tingkat provinsi yang selanjutnya akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota.
Dari hasil survei tersebut, kata David, diketahui tingkat kepatuhan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi di Indonesia terbilang Patuh. Hanya saja, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.
“Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” ujarnya.
David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia.
“Nantinya Ekspose IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappenas,” ucapnya.
David menambahkan, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai sebuah tantangan dalam membangun demokrasi di Indonesia. Tantangan ini pun sudah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” ucap David. (KBRN)
Komentar