DPRD Dairi Rekomendasikan Bupati Eddy Keleng Ate Berutu Stop Kegiatan PT Gruti

Dairi, Sumut1181 x Dibaca

Sidikalang, Karosatuklik.com – DPRD Kabupaten Dairi merekomendasikan Bupati Eddy Keleng Ate Berutu untuk menghentikan kegiatan PT.Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) di areal yang sudah dikuasai masyarakat.

Bupati juga diminta untuk mengusulkan revisi ijin, karena sebagian areal konsesi koorporasi dimaksud, berada di kawasan permukiman dan perladangan masyarakat di 5 Desa di Kecamatan Sumbul dan Parbuluan.

Hal itu menjadi bagian dari keputusan DPRD Dairi tentang rekomendasi terhadap keberadaan PT Gruti, yang diserahkan kepada Bupati dalam Sidang Paripurna, Senin (7/6/2021).

Selain itu, DPRD Dairi juga merekomendasikan agar Bupati meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan melakukan penetapan tapal batas hutan, khususnya di Desa Perjuangan, Barisan Nauli, Sileu-leu Parsaoran,Desa Pargambiran Kecamatan Sumbul dan Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan.

Bupati Dairi diminta, melakukan pendataan ulang atas lahan yangdikuasai masyarakat, bekerjasama dengan pihak penegak hukum untuk menindak oknum yang melakukan perambahan hutan, pembukaan lahan tanpa ijin, dan jenis pengrusakan hutan lainnya.

Masih dalam bagian rekomendsinya, Bupati Dairi diminta agar memerintahkan PT.Gruti memelihara dan melestarikan kawasan raso seluas 5 hektar.

Mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat agar tanah yang sudah dikuasai masyarakat dan produktif mendapat legilitas hukum. Bupati juga diminta memverifikasi keabsahan sertifikat tanah yang telah dimiliki masyarakat.

Usai menerima rekomendasi, Bupati Eddy Kelleng Ate Berutu dalam sambutannya mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi hasil kerja pansus DPRD dan akan dikordinasikan dengan pemerintah provinsi, pusat atau kementerian terkait.

Sebagaimana diketahui, serangkaian aksi telah dilakukan warga 5 Desa di Kecamatan Sumbul dan Parbuluan menolak kehadiran dan operasional PT Gruti.

Mereka menuntut perusahaan itu hengkang. Warga keberatan atas klaim perusahaan sebagai pemegang konsesi atas lahan pemukiman maupun perladangan yang telah dikuasi masyarakat secara turun-temurun.

Aksi unjukrasa ke Kantor Bupati Dairi dan mendesak pemerintah daerah agar mengusulkan penciutan kawasan hutan kepada pemerintah pusat, dan meminta legalitas atas tanah masyarakat, dilakukan berulang. (R1)