Guru Besar UGM Soroti Wewenang Ombudsman soal Maladministrasi TWK KPK

Nasional, Politik833 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nurhasan menyoroti soal wewenang Ombudsman RI (ORI) dalam pemeriksaan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai KPK menjadi ASN.

Nurhasan menilai wewenang Ombudsman tidak tepat karena di luar kewenangannya.
Nurhasan mengatakan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman lebih banyak terkait prosedur dalam penyusunan Perkom soal TWK. Menurutnya, Ombdusman seharusnya menilai maladministrasi dari penyimpangan prosedur dan persyaratan pelaksanaan TWK serta penetapan peserta TWK.

“Secara normatif, maladministrasi yang menjadi kewenangan ORI terkait dengan pelayanan publik yang dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil,” ujar Nurhasan dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Berdasarkan norma ini, ORI seharusnya menilai adanya maladministrasi berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan TWK serta penetapan peserta TWK tidak lulus, padahal nilainya memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus. Realitanya, ORI bukan menilai hal-hal tersebut sebagai bentuk maladministrasi dalam kasus tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, Nurhasan mengatakan bentuk maladministrasi yang dinilai oleh ORI lebih pada prosedur atau syarat formal dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang bukan menjadi kewenangannya. Menurutnya itu kewenangan dari Mahkamah Agung untuk menguji materi tersebut.

Lalu, Nurhasan juga mengatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mempunyai kompetensi dalam menyelenggarakan tes kepegawaian dalam menerima pegawai ASN. Hal itu dikatakannya sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

“BKN berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan tes kepegawaian dalam rangka penerimaan pegawai ASN. Bahwa pelaksanaannya menggandeng lembaga-lembaga lain yang lebih menguasai tes wawasan kebangsaan harus ditempatkan sebagai bagian dari sikap hati-hati dan profesional,” katanya

Nurhasan menyebut tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman logika hukumnya tidak konsisten. Pasalnya, sebab akibat dari tindakan korektif tersebut dinilai menyimpang prosedur penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

“Sebab, ini kemudian dinilai telah menimbulkan akibat berupa kerugian yaitu ketidaklulusan 75 pegawai KPK dalam TWK. Antara sebab dengan akibatnya tidak mempunyai hubungan langsung. Dari sebab akibat yang tidak terkoneksi kemudian berujung pada pengajuan tindakan korektif yang tidak terkoneksi dengan sebab akibat yaitu agar 75 orang yang tidak lulus TWK diangkat sebagai pegawai ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurhasan menilai Ombudman melangkahi kewenangan Mahkamah Agung (MA) yang sedang menguji terhadap peraturan KPK nomor 1 tahun 2021. Lalu, Ombudsman juga dikatakan sedang berkontes dengan PTUN terkait pelaksanaan TWK dan SK pemecatan.

“Mahkamah Agung yang sedang melaksanakan uji terhadap Peraturan KPK No.12021 baik aspek formalnya, yaitu prosedur pembentukannya, maupun aspek materiilnya, yaitu konsistensi substansi normanya dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan hasil pemeriksaannya yang sudah disampaikan ke publik, ORI telah mendahului Mahkamah Agung menilai adanya penyimpangan prosedur,” katanya.

“Dengan PTUN yang sedang memeriksa gugatan terhadap pelaksanaan TWK dan SK pemecatan pegawai KPK yang dinyatakan TMS diangkat menjadi pegawai ASN. Dengan penilaian bahwa BKN tidak mempunyai kompetensi melaksanakan TWK, ORI telah mendahului menilai tidak kompetennya BKN,” sambungnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Joko Widodo.

“Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan,” imbuhnya.

Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK,” ucap Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7). (Dtc)