Heboh Video Dikeroyok di Atas Pick-up, 3 Pelaku Ditangkap Polres Tanah Karo

Karo1645 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satu video yang menunjukan seorang remaja dikeroyok teman-temannya, viral. Pengeroyokan itu dilakukan para pelaku di atas mobil pick-up.

Dalam tayangan video, tampak peristiwa itu terjadi di pinggiran jalan. Terlihat ada sejumlah orang yang berada di lokasi itu.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, Senin (20/11/2023) di Mapolres Tanah Karo, membenarkan atas peristiwa yang dialami korban tersebut, pihaknya, pada Sabtu (18/11/2023) kemarin di depan Indomaret JL. Rakoetta Brahmana Kabanjahe, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yakni inisial EBT (22), JS (24) dan RPB (18), ketiganya adalah warga Kabanjahe.

Menerima informasi adanya video viral pengeroyokan terhadap korban Alexander Sinukaban (19), warga Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe yang terjadi pada Minggu 05 November 2023 lalu, sekira Pukul 18.00 WIB di JL. Desa Singa Kecamatan Tigapanah, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung gercep (gerak cepat) melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Dari hasil identifikasi video beredar dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kita peroleh dua alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiga tersangka hingga akhirnya pada Sabtu (18/11), kita lakukan penangkapan terhadap ketiganya di JL. Rakoetta Brahmana Kabanjahe,” beber AKBP Wahyudi Rahman.

Kronologis Peristiwa

Kronologis pengeroyokan yang dialami korban, berawal pada Minggu (05/11) lalu sekira pukul 18.00 WIB, saat korban hendak bermain ke Desa Singa bersama temannya, lanjut mantan Kapolres Dairi ini.

“Tiba-tiba datang sekelompok orang, yakni ketiga pelaku EBT, JS dan RPB, yang menaiki mobil pick-up, menghampiri korban dan menarik korban ke atas mobil tersebut dan kemudian melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban,” ungkapnya.

“Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami kuping berdarah, seluruh muka memar dan tangan kiri terkilir, hingga kemudian korban berobat ke RSU Kabanjahe dan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Tanah Karo,” ujar AKBP Wahyudi Rahman.

Motif Balas Dendam dan Ancaman 5 Tahun Penjara

Menyinggung motif para tersangka melakukan penganiayaan, disampaikan Kapolres, dikarenakan salah satu tersangka, EBT ada dendam dengan korban yang mana sebelumnya korban ada memukul EBT, sehingga EBT memberitahukan hal tersebut kepada rekannya sehingga timbul niat untuk balas dendam.

Dilanjutkan AKBP Wahyudi Rahman, turut diamankan barang bukti berupa satu potong baju jaket Woddi warna putih merk Sock yang terdapat bercak darah milik korban dan 1 unit mobil pick-up yang digunakan para pelaku saat menganiaya korban.

Kapolres yang berpengalaman di Reserse ini menambahkan, saat ini ketiga tersangka, sudah ditahan di RTP dalam proses penyidikan dalam kasus perkara “Penganiayaan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dimaksud dalamPasal 351, Pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara, sebut AKBP Wahyudi Rahman memungkasinya. (R1)

Komentar