Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah telah membentuk tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027. Tim seleksi ini terdiri dari 11 orang.
Daftar tim ini seleksi ini diketahui tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan nama 11 orang tim seleksi tersebut.
“Di dalam keppres ini sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang,” ujar Tito dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).
Keppres ini diketahui diterbitkan pada 8 Oktober 2021. Tito menjelaskan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu sendiri akan berakhir pada 11 April 2022.
“Ini Keppres diterbitkan 8 Oktober 2021. Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 berakhir 11 April 2022,” kata Tito.
“Kemudian ada ketentuan lain pasal 22 dan 118 UU 7 2017 tentang pemilu. Di mana disampaikan di sana presiden agar membentuk keanggotaan Tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan,” sambungnya.
Dalam Keppres dituliskan tugas tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Disebut tim seleksi bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum jabatan tahun 2022-2027 yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berikut daftar tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu:
Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah
Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar
Anggota:
1. Edward Omar Sharif Hiariej
2. Airlangga Pribadi Kusuma
3. Hamdi Muluk
4. Endang Sulastri
5. I Dewa Gede Palguna
6. Abdul Ghaffar Rozin
7. Betti Alisjahbana
8. Poengky Indarty. (R1/Dtc)
Baca juga:
1. DPR, KPU dan Kemendagri Belum Mendapat Titik Temu Pelaksanaan Pemilu 2024
2. Kemendagri Dorong Penerapan Demokrasi Desa Berbasis e-Voting
3. KPU Minta 7 Bulan, Mendagri: Kampanye Pemilu 2024 Cukup 4 Bulan
4. Bawaslu Kritisi Aturan Verifikasi Parpol Pemilu 2024 pada Rancangan PKPU
5. Ketatanegaraan Bermasalah bila Pemilu 2024 Ditiadakan, PKB: Butuh Amendemen