Joy Harlim Sinuhaji Tantang Bawaslu Kabupaten Karo OTT Pelaku Politik Uang

Karo2305 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Drs Joy Harlim Sinuhaji alias Nonink sang legend vokalis Rock Karo yang namanya tetap menggema dikalangan remaja meski beliau di usia senja ternyata memiliki pandangan dan sikap kritis terhadap Pemilu 2024.

Dilihat di sebuah akun media sosial, tiktok, Kamis (8/2/2924), Joy Harlim Sinuhaji dengan lugas menantang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menangkap pelaku-pelaku money politik di Pemilu 2024 yang tinggal 5 hari lagi.

“Kita bangga jika pesta demokrasi ini berlangsung tanpa dikotori politik uang, sehingga akan terpilih calon prmimpin atau wakil-wakil rakyat khususnya di DPRD Karo yang benar-benar mencintai rakyat Kabupaten Karo,” lanjut dia.

Oleh karena itu, Ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat melawan politik uang.

“Termasuk masyarakat, instansi pemerintah, penyelenggara pemilu, penegak hukum, Sentra Gakumdu dan pers, untuk melawan atau menolak Serangan Fajar atau Politik Uang agar Pemilu 2024 bisa berintegritas dan berkualitas,” ajaknya.

Pengawas Pemilu diminta bisa menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan calon legislatif yang diduga terbukti memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya. Bawaslu sudah diberi gaji dan berbagai fasilitas menunjang kinerjanya oleh negara, saatnya lakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Supaya kedepan ada efek jera bagi pelaku politik uang dalam memengaruhi pilihan rakyat. Jika manti, satupun tidak ada pelaku politik uang di OTT Bawaslu, bisa disimpulkan kinerja Bawaslu dan jajarannya patut dipertanyakan alias tidak becus, karena siapapun tahu bagaimana dahsyatnya pelaku-pelaku politik uang yang sudah bergentayangan di lapangan,” tegas Nonink dapaan akrabnya.

Esensi Pengawasan untuk Melahirkan Pemimpin Berkualitas

Lebih jauh, rocker pemilik atau Owner Hotel Alloyna Country Cottage Berastagi ini juga kerab membuat catatan-catatan intelektual di media sosial miliknya, menjelaskan, dalam pelaksanaan pengawasan hari tenang pada 10-14 Februari 2024 nanti, Bawaslu hingga pengawas pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) melakukan kegiatan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang.

Kegiatan ini, katanya lagi, dilakukan dengan berbagai metode pengawasan, seperti mengelilingi di lima daerah pemilihan se-Kabupaten Karo, sembari mengkampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi dan pencegahan Bawaslu kepada peserta pemilu dan pemilih.

“Orientasi patroli pengawasan adalah pencegahan, maka kalau ada kasus akan dilaksanakan penindakan, harapannya ada efek jera bagi pelaku politik uang di pemilu 2024,” tegas Joy Harlim yang akrab disapa “The Gank” itu. Pelantun lagu karo versi rock ”Kuta-kuta nari” yang eksis di dunia musik tahun 2000-an. Dan diketahui sendiri, lagu itu masih booming dikalangan anak muda sekarang.

Menurut Joy Harlim Sinuhaji menambahjan, esensi pengawasan adalah untuk melahirkan pemimpin yang berintegritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Kerja pengawasan bukan hanya sekadar mengawasi dan melakukan penindakan maupun membuat laporan saja namun seperti bidan yang melahirkan pemimpin yang dapat menentukan nasib suatu daerah dalam rentang lima tahun,” imbuhnya.

Temukan, Kejar, Tangkap dan Seret ke Meja Hijau Pengadilan

Oleh karena itu, kepada jajaran Pengawas diminta untuk ekstra kerja keras secara maksimal. Jika memang laporan masyarakat, ada bukti pelanggaran oleh kandidat terutama kasus money politik, maka jangan sungkan.

“Temukan, kejar, tangkap dan seret ke meja hijau pengadilan. Jangan hanya memanggil via surat kemudian diam menunggu. Legal standing harus ada. Hal ini adalah tentang bagaimana menangani, jangan hanya berlindung pada peraturan,” tegas Joy Harlim Sinuhaji yang dikenal kritis dan vokal ini.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 278 ayat 2 mengatur, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  1. tidak menggunakan hak pilihnya
  2. memilih Pasangan Calon;
  3. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu
  4. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
  5. memilih calon anggota DPD tertentu.

Adapun, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Bawaslu Ajak Masyarakat Lapor Jika Temukan Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu atau Pemilihan 2024, termasuk jika melihat adanya politik uang.

Hanya saja, kata Bagja, penindakan pelaku politik uang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terbatas hanya selama masa kampanye.

“Teman-teman, kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Bawaslu. Tetapi, Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari hal tersebut sesuai dengan UU 7/2017,” katanya saat webinar nasional Pencegahan Politik Uang Untuk Pemilu Berintegritas oleh Universitas Airlangga, Jumat (20/10/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini juga menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.

“Bawaslu menyusun IKP sebagai ‘early warning’ (Pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, kata Bagja, tahapan yang rawan terajadinya politik uang yakni saat kampanye, masa tenang, dan pungut hitung.

Adapun langkah pencegahan politik uang yang dilakukan Bawaslu, ujar dia, pertama pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Kedua, melalui pengawasan kampanye, ketiga melalui pelaporan dan pengaduan, keempat penyelidikan dan penegakan hukum, kelima sanksi dan hukuman.

“Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan,” tegasnya.

Langkah pencegahan keenam yakni berkolaborasi dengan seluruh stakeholder hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik. “Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum), kepolisian, jaksa, dan lembaga terkait lainnya, untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak praktik politik uang,” ujarnya. (R1)

Baca Juga:

  1. Bangga! Nande Karo asal Kota Wisata Berastagi Designer Berkelas Dunia
  2. Laporan Daerah: Persaingan Antar Daerah Semakin Ketat, Pemkab Karo Diminta Tidak Terlena di Zona Nyaman
  3. Mendaratnya Pesawat Skuadron dari Royal Air Force Inggris di Berastagi
  4. Tutup Event Budaya Seberaya Culture Festival 2023, Bupati Cory Sebayang Nyanyikan Lagu Legendaris Karo “Wayah E Wayah”
  5. Tandatangani NPHD Bersama KPU dan Bawaslu Sebesar Rp 50 Miliar Lebih, Bupati Cory Sebayang Harap Pilkada Karo 2024 Berjalan Lancar

Komentar