Kasus Bansos Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Penyuap Juliari Segera Disidang

Headline, Nasional786 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan dua tersangka penyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam kasus suap bantuan sosial covid-19.

Kedua tersangka itu yakni, pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Mereka pun akan segera diadili di persidangan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Selasa (2/2/2021) Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II kepada Tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Ali menuturkan, untuk penahanan kedua tersangka kini menjadi kewenangan JPU dari KPK. Ardian dan Harry akan kembali mendekam di rumah tahanan selama 20 hari kedepan.

Untuk Harry akan berada di rumah tahanan KPK kavling C-1. Sedangkan, Ardian akan mendekam di rutan cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021,” kata Ali.

Korupsi bansos covid

Ali menyebut Tim Jaksa KPK kini akan menyusun surat dakwaan terhadap dua tersangka. Dimana, Jaksa membutuhkan waktu selama 14 hari sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Selama proses penyidikan kedua tersangka, penyidik antirasuah telah melakukan pemeriksaan 41 saksi.

“41 orang saksi diantaranya Juliari P Batubara (mantan mensos RI) dan pihak swasta lainnya,” tutup Ali.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta). (suara.com)