Kasus Bupati Puput, Ketua DPD NasDem Probolinggo, Mahasiswa hingga Suharto Diperiksa KPK

Nasional965 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam kasus suap jual beli jabatan Kepala Desa Tahun 2021 di Probolinggo, Jawa Timur.

Belasan saksi itu rencananya akan diperiksa untuk Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami periksa 15 saksi dalam kapasitas saksi untuk tersangka Bupati Probolinggo Puput,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Para saksi yang diperiksa yakni, Ketua DPD NasDem Probolinggo, Achmad Rifai; PNS Suharto; Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pemda Kab Probolinggio Hari Pur Sulistiono; Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kab Probolinggo Wahid Noor Azis.

Kemudian, Kabid Bina Usaha Perikanan Pemda Kab Probolinggo Saiful Hidayat; Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemda Kab Probolinggo, Mahbub Zunaidi; Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Abdul Halim; dan mahasiswa Hayu Kinanthi Sekar Maharani.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan para saksi yang akan digelar di Polres Probolinggo Kota.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam kasus suap jual beli jabatan Kepala Desa Tahun 2021 di Probolinggo, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan lima orang tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin anggota DPR RI (suami Bupati Puput), Doddy Kurniawan, ASN Kecamatan Krejengan; Muhamad Ridwan, ASN Kecamatan Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

Sedangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Tujuh orang ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing – masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

Baca juga:

1. Suap Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Satu Orang Setor Rp 20 Juta

2. Kepala Daerah Korupsi, Mendagri: Gaji dan Tunjangan Tak Bisa Tutupi Biaya Politik Tinggi

3. Diduga Terima Fee Rp2,1 Milyar, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka Lelang Proyek

4. KPK : 1.552 Orang Ditangkap Karena Korupsi, Pemprov Sumut Lakukan Ini

5. Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemkab Karo, Dairi, Langkat dan PakPak Bharat

6. Update Kasus Bupati Probolinggo: KPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan Kepala Desa

Komentar