Kata Polisi Soal Pembuatan Dan Perpanjangan SIM Gratis

Berita, Nasional846 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pihak kepolisian meluruskan soal asumsi yang beredar di masyarakat terkait pembuatan dan perpanjangan SIM bisa gratis. Apa kata polisi soal hal tersebut.

Peraturan Pemerintah No.76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia masih menyisakan tanya bagi sebagian kalangan.

Pasalnya, dalam aturan itu disebutkan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada polisi termasuk diantaranya pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Rp 0. Banyak yang berasumsi bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.

Akan Diikuti Peraturan Polri

Tapi jangan salah tangkap dulu. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan meluruskan terkait banyaknya asumsi yang menyebut bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM bisa Rp 0.

Dirinya menyebut bakal ada aturan turunan yang tengah digodok berupa Peraturan Polri.
“Jadi ada beberapa pertanyaan kenapa cuma SKCK yang gratis kenapa SIM tidak? Jadi seolah-olah pertanyaan tersebut pendapatnya bahwa SKCK itu gratis, itu pendapatnya,” sebutnya.

“Bahwa sampai saat ini masih dilakukan proses pembuatan peraturan kepolisian Perpol untuk menindaklanjuti PP no. 76 tahun 2020 tentang PNBP sebagai implementasi dari PP tersebut,” jelas Ahmad saat konferensi pers, Kamis (7/1/2021).

Ahmad juga merinci isi dari pasal 7 PP no.76 tahun 2020. Disebutkan Ahmad memang mungkin saja beberapa PNBP itu Rp 0. Namun ada persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi. Meski demikian, Ahmad tak menyebutkan secara rinci apa saja persyaratan tersebut.

Pertimbangannya Masih Digodok

Tetapi dalam pasal 7 itu juga disebutkan beberapa pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Nah pertimbangan apa itu yang masih digodok dan dikaji dan muatannya ada di peraturan kepolisian yang masih diproses,” tegas Ahmad. (cintamobil.com)