Jombang, Karosatuklik.com – Briptu FN anggota polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas ditetapkan tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum, Polda Jawa Timur, Minggu (9/6/2024).
Dalam kasus tersebut, Briptu FN dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Briptu FN sudah ditetapkan dan masih tak trauma mendalam terkait peristiwa tersebut,” katanya.
Dia menuturkan, kronologi peristiwa itu terjadi ketika korban pulang kantor dan terlibat cekcok dengan tersangka.
“Kemudian membuat tersangka khilaf dan menyiramkan bensin ke muka dan badan korban karena di dekat korban terdapat sumber api membuat tubuh korban terbakar,” katanya.
Usai kejadian, kata dia, tersangka Briptu FN berupaya melarikan korban bersama tetangga ke RSUD Kota Mojokerto. “Tersangka juga sempat meminta maaf kepada korban atas kekhilafan yang diperbuat,” ujarnya.
Dirmanto menuturkan, kondisi korban Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang telah meninggal dunia pada pukul 12.54 di RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto. Korban mengalami luka bakar serius hingga 96 persen.
Sedangkan tersangka Briptu FN masih menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. (iNews.id)
Komentar