Jakarta, Karosatuklik.com – Tersangka perampokan toko jam di kawasan PIK 2, Teluk Naga, Tangerang Banten ternyata mempelajari dulu lokasi sebelum beraksi. Hal itu diungkap dari rekaman CCTV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sosok tersangka inisial HK sempat terekam kamera CCTV pada 4 Juni 2024.
“Kejadian tanggal 8 Juni 2024, ditangkap tanggal 11 Juni 2024. Tanggal 4 Juni sempat terekam CCTV toko,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Ade Ary mengatakan, tersangka ketika itu berpura-pura menjadi pembeli. Hal itu juga diakui HK kepada penyidik. Kepada polisi, tersangka mengakui sudah mempersiapkan diri untuk merampok toko jam mewah selama 3 minggu.
“Artinya terekam 4 hari sebelum dia melakukan perampokan ini. Tapi dia mengakui bahwa sudah melakukan survei selama 3 minggu sebelum kejadian,” ucap dia.
Ade Ary mengatakan, tersangka H kemudian bertandang kembali ke toko pada Sabtu, 8 Juni 2024. Dia datang sendiri berpura-pura sebagai pembeli. Ketika itu, tersangka mengarah ke toilet. Di sana, berpapasan dengan tiga orang karyawan.
“Diancam kemudian diikat dan dimasukkan ke dalam toilet,” ucap dia.
Ade Ary mengatakan, tersangka naik ke lantai dua. Dia kembali bertemu dengan penjaga toko jam tangan. Dia minta diarahkan ke etalase jam.
“Kemudian 18 unit jam diambil. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp 12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,” ucap dia.
Ternyata, HK mengirimkan 3 unit jam tangan mewah kepada MAH. Tapi, MH meneruskan lagi ke tersangka DK dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkan. Ade Ary mengatakan, HK juga menitipkan 3 unit jam tangan untuk dijualkan.
“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta ke 3 tersangka untuk dijualkan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
3 Tersangka Telah Ditangkap
Ade Ary mengatakan, ketiga tersangka telah ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua setelah penyidik menginterogasi tersangka HK.
“Jadi tersangka ini sudah ditahan semuanya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Ade menyebut 12 unit jam tangan lainnya rencananya akan dijual sendiri oleh HK.
Atas perbuatannya HK dijerat Pasal 365 KUHP. Dalam kasus ini, tersangka H terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya yang diduga melakukan pertolongan jahat atau menerima titipan menerima gadai membantu menjual hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP.
“Ancaman maksimal 4 tahun,” tandas dia.
Deretan Jam Mewah yang Raib Dicuri di Toko PIK, Mulai Rolex hingga Audemars Piguet
Polisi masih mendalami kasus perampokan toko jam tangan mewah yang terjadi di kawasan PIK 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, seorang pencuri berinisial HK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menyebut, saat beraksi tersangka berhasil menggondol 18 unit jam mewah perbagai merek. Ada Rolex, Patek Philippe, dan Audemars Piguet.
“Audemars Piguet 6 unit, Patek Phillippe 2, Rolex 10 unit,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Ade Ary mencatat kerugian ditaksir mencapai 12,85 Miliar. Angka ini sebagaimana laporan polisi yang dibuat oleh pemilik toko. Pernyataan Ade Ary sekaligus meralat keterangan sebelumnya yang menyebut kerugian sejumlah Rp 14 Miliar.
“Berdasarkan laporan polisi kerugian Rp 12,85 Miliar,” ucap dia.
Sebelumnya, Sebuah toko jam mewah di kawasan PIK 2, Teluk Naga Tangerang Banten, dibobol pencuri. Sebanyak 18 unit jam mewah pelbagai merek raib digasak pelaku.
Kasus ini ditangani Polres Metro Tangerang setelah menerima laporan dari pemilik toko pada Sabtu 8 Juni 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kronologi berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di kawasan toko. Terlihat, pelaku datang seorang diri masuk ke dalam toko. Adapun, bangunan bertingkat di mana pada lantai bawah menjual pakaian sedangkan di lantai atas menjual jam tangan mewah.
Ade Ary mengatakan, pelaku datang sambil membawa senjata tajam. Dia kemudian mengancam seorang karyawan toko. Usai itu, pelaku berhasil membawa lari sejumlah jam tangan mewah yang dijajakan oleh penjual di dalam toko.
Pelaku Ditangkap di Daerah Cipanas
Dalam laporan, disebutkan setidaknya ada 18 unit jam mewah pelbagai merek. “Sesuai rekaman CCTV, karyawan akhirnya menyerahkan jam tangan.
Terkait kejadian ini, tim gabungan Polres Metro Tangerang bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku inisial HK.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di daerah Cipanas, Puncak pada Selasa, 11 Juni sekira pukul 18.50 WIB.
“Dalam waktu 3 hari penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar dia
Ade Ary mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari jam tangan mewah yang dicuri oleh pelaku.
“Ada beberapa yang sudah diamankan. Ini masih dilakukan pendalaman mohon waktu,” tandas dia. (Liputan6.com)
Komentar