Minta Masyarakat Lapor ke Sini, Propam Polri Tak Segan Pecat Anggota Terlibat Judi Online: Jangan Coba-coba!

Headline9163 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka layanan pengaduan masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam judi online.

Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengatakan, dirinya tidak segan memecat anggotanya secara tidak hormat jika terbukti terlibat dalam perjudian online. Baik sebagai pemain, pengelola, atau menjadi beking perjudian online.

“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini,” kata Syahardiantomno di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024

“Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri. Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” tambahnya.

Syahar menambahkan, dalam memberantas judi online, diperlukan dukungan dari masyarakat.

“Pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” katanya.

Syahar menyatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan melalui hotline 0855 5555 4141, jika melihat adanya anggota Polri yang bermain judi online. (Suara.com)

Fantastis! Bareskrim Bongkar 3 Website Judi Online Kakap, Transaksinya Tembus Rp1,414 Triliun

Sebelumnya dikabarkan, dari 318 kasus judi online yang diungkap Bareskrim Polri sejak 24 April hingga 17 Juni 2024, ada tiga kasus yang cukup menonjol lantaran memiliki perputaran uang yang cukup fantastis.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, laman judi online tersebut adalah 1xbet, w88, dan liga ciputra. Total uang transaksi yang berputar dari 3 laman judi online ini sebesar Rp1,414 triliun.

Dari laman judi online 1xbet, polisi meringkus 9 orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan perjudian tersebut.

Inisial para tersangka yakni ANZ, dan MRW yang berperan mengumpulkan rekening-rekening deposit dan penarikan dalam transaksi perjudian online.

“Serta jadi admin dan operator yang melayani deposit dan withdraw dari para pemain,” kata Wahyu, di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).

Tersangka lainnya yakni MBD, yang berperan sebagai agen dan mengendalikan judi online. Kemudian AMD yang memiliki peran untuk menawarkan pekerjaan sebagai operator laman judi online, 1xbet.

“Dan mendirikan operator perjudian online dengan website 1xbet,” ucapnya.

Tersangka lainnya yakni AA dan AL berperan dalam mencari dan membeli rekening deposit dan with draw. Selanjutnya DYP dan DF berperan mencari calon nasabah bank yang memiliki fasilitas mobile banking dan menerima hp serta kartu perdana untuk dilakukan aktivasi mobile banking.

“AR berperan merekrut pengumpul rekening untuk deposit dan witdraw, kemudian insial AAP dan V yang keduanya berstatus DPO, berperan memberikan pekerjaan kepada tersangka dengan penyelenggara web 1xbet,” jelasnya.

Kemudian, kasus yang diklaim memiliki banyak perputaran uang yakni laman judi online w88. Dari laman ini, polisi menjaring sebanyak 7 tersangka, di antaranya ESI sebagai leader pengurusan keuangan terkait perjudian w88 melalui money changer dan crypto currency.

“ESA dan EJD berperan melakukan perekapan data transaksi keuangan yang dikirimkan tersangka ESI,” kata Wahyu.

Kemudian tersangka lainnya yakni FA yang merrupakan direktur utama money changer dan berperan melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap semua transaksi pertukaran uang.

“JH berperan membantu tersangka ESI dalam menukarkan uang dari rupiah ke USD. VV berperan mengumpulkan rekening dan mengirimkan 20 token internet banking ke luar negeri, kemudian RHF berperan membuat rekening untuk menampung uang hasil kejahatan,” ucapnya.

Kemudian satu laman yang dianggap memiliki pertlputaran uang besar yakni laman judi online bernama liga ciputra. Kasus ini diungkap oleh Polda Metro Jaya, pada 11 Juni 2024 lalu.

Dalam perkara ini, ada dua tersangka yang terjaring, di antaranya yakni JT melakukan penarikan uang dalam rekening judi online.

Kemudian, IDS mengumpulkan rekening judi online dan kumpulkan uang yang ditarik dari JT untuk operasional tersebut,” ucap Wahyu.

Total perputaran uang yang tercatat oleh penyidik dari hasil transaksi ketiga laman judi online itu mencapai Rp1,414 triliun.

Kemudian, aset sitaan dari ketiga laman judi online ini senilai Rp13,5 miliar mulai dari uang tunai Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 144 unit ponsel, 96 buku rekening, 45 kartu ATM, 9 unit laptop, 5 mini token, dan 2 akun kripto. (Suara.com)

Baca Juga:

  1. Mengerikan Rp600 Triliun Transaksi Mencurigakan di 2024, PPATK: 32,1 Persennya Judi Online
  2. PPATK: Rp5 Triliun Uang Judi Online Lari ke Thailand, Filipina dan Kamboja
  3. Marak Judi Online, Panglima TNI Pastikan Tindak Tegas Prajurit Jika Terlibat: Kita Hukum!

Komentar