Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menyebut, barang bukti itu termasuk uang miliaran rupiah dalam pecahan asing.
“Terkait dengan uang jumlahnya pun ini juga miliaran ada uang tunai Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapore, ada banyak nih totalnya di dolar Australia juga ada,” ungkap Kepala Kajari Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Selain uang tunai, kata Haryoko, terdapat barang bukti lain, yakni kendaraan bermotor, barang elektronik, dan emas. Meski begitu, Haryoko tidak menyampaikan lebih rinci mengenai jenis dan harga barang bukti yang diterima Kejari.
“Ini belum ditotal satu per satu karena daftarnya ratusan nanti mungkin bisa menyusul,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga melimpahkan dua orang tersangka ke Kejari Jakarta Selatan. Tersangka Tamron Tamsil selaku beneficiary owner dari CV VIP dan Achmad Albani selaku manajer operasional tambang CV VIP akan segera menjalani persidangan.
“Selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan dan insyaallah mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Haryoko. (BeritaSatu)
Baca Juga:
Komentar