Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) semester ganjil tahun akademik 2021/2022 ke perguruan tinggi.
Mengutip akun Instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Minggu (29/8/2021), untuk mengetahui lebih lanjut terkait informasi bantuan UKT tersebut, para mahasiswa diminta untuk menghubungi pihak perguruan tinggi masing-masing.
“Kuota bantuan UKT semester gasal tahun 2021 telah didistribusikan ke masing-masing perguruan tinggi. Untuk informasi selengkapnya, silakan hubungi pengelola bantuan UKT di perguruan tinggi kamu!” tulis pesan tersebut.
Puslapdik berharap supaya bantuan UKT yang ditujukan bagi mahasiswa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19, dapat membantu mereka untuk membiayai perkuliahannya.
Semoga bantuan UKT ini dapat membantu biaya perkuliahan bagi penerima manfaat yang terdampak Covid-19. Tetap semangat dan patuhi protokol kesehatan!” lanjutnya.
Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran sebesar Rp745 miliar untuk melanjutkan kebijakan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
“Bantuan UKT ini kami berikan at cost atau sesuai dengan besaran UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa,” ucap Nadiem dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (4/8).
Nadiem menjelaskan, jika besaran UKT lebih besar dari jumlah tersebut, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Nadiem menekankan bahwa beasiswa ini diberikan bagi mahasiswa yang masih aktif kuliah dan tidak sedang menerima bantuan lainnya dari pemerintah, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.
Adapun mereka yang layak menerima bantuan UKT ini adalah mahasiswa yang kondisi keuangannya tengah sulit. “Keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021,” katanya.
Adapun mekanismenya, kata Nadiem, mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan UKT dapat langsung mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Kemudian pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
“Untuk penyaluran bantuan ini kami akan memulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing,” ujar Nadiem. (R1/Merdeka.Com)