UKT Mahal, Kemendikbudristek Janji Evaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024

Catatan Redaksi2567 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Hal ini merupakan respons dari Kemendikbudristek atas polemik uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang dinilai melonjak buntut keluarnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

“Tentu PTN dan PTN BH semuanya harus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Kalau memang dalam pelaksanaannya mungkin ada banyak catatan yang disampaikan oleh dewan, tentu kami akan meninjau kembali dan mengevaluasi masukan-masukan tadi bagaimana implementasi pelaksanaan permendikbud ini di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti) Abdul Haris, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Abdul Haris mengatakan, evaluasi pelaksanaan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 di PTN menjadi fokus pemerintah dalam mengatasi polemik UKT dan IPI mahal yang dikeluhkan banyak mahasiswa. Pemerintah juga secara intensif berkoordinasi dengan majelis rektor perguruan tinggi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Dia menegaskan, pemerintah menjamin mahasiswa tetap punya kesempatan untuk belajar di perguruan tinggi, meskipun memiliki keterbatasan finansial. Pasalnya, dalam penetapan UKT, pemerintah mendorong perguruan tinggi agar mengedepankan biaya kuliah berasaskan keadilan dan asas inklusivitas.

Dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, Abdul mengatakan pemerintah telah mewajibkan perguruan tinggi menetapkan UKT golongan satu dan golongan dua untuk mahasiswa yang tidak mampu. Namun, dia tidak memungkiri implementasi UKT untuk mahasiswa baru saat ini ada yang bermasalah, sehingga Kemendikbudristek berkomitmen untuk melakukan evaluasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Kemendikbudristek akan segera turun ke berbagai perguruan tinggi agar kenaikan UKT tidak menjadi irasional. Adapun salah satu desakan DPR kepada Kemendikbudristek adalah merevisi dan mencabut biaya UKT golongan atas yang melonjak drastis.

Kemendikbudristek juga diminta untuk memberikan ruang dan jaminan bagi mahasiswa baru untuk dapat meninjau ulang UKT sesuai perekonomian keluarga dengan aman dan lancar.

“Artinya jangan sampai ada kenaikan yang luar biasa tingginya, dan mahasiswa yang sudah diterima di perguruan tinggi negeri tetap bisa kuliah dengan baik,” kata Dede Yusuf. (BeritaSatu.com)

Baca Juga:

  1. Menko PMK: Perguruan Tinggi Jangan Naikkan UKT Seenaknya
  2. Pengamat: UKT Harus Disesuaikan dengan Kemampuan Mahasiswa

Komentar