Kendarai Motor Listrik Harus Ganti SIM

Otomotif1798 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Setiap orang yang hendak mengendarai sepeda motor di Indonesia, harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM C. Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua.

Namun, hal itu akan segera berubah. Berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, penggolongan SIM C akan terbagi menjadi tiga, disesuaikan dengan jenis motor yang digunakan.

SIM C biasa berlaku untuk motor yang memiliki kapasitas mesin sampai dengan 250cc, sementara SIM C1 wajib dimiliki oleh pengendara kuda besi berkapasitas mesin 251cc hingga 500cc. Terakhir ada SIM C2, yang dipakai untuk kendaraan bermotor roda dua di atas 501cc.

Dari penelusuran Viva Otomotif di Perpol tersebut, Selasa 1 Juni 2021, diketahui bahwa SIM C1 dan C2 tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik motor gede atau moge saja.

Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa dua kategori SIM baru itu juga wajib dimiliki oleh mereka yang hendak mengendarai motor listrik. Berikut bunyi peraturannya:

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

IM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

Sebagai informasi, meski peraturannya sudah diterbitkan namun penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati.

“Implementasi SIM C, C1 dan C2 menunggu alat uji kami. Alatnya disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Anggarannya belum ada, masih harus diajukan dulu,” ujarnya kepada Viva Otomotif. (viva.co.id)