KPK: Kerugian dari Sektor Kesehatan Capai Rp 821 Miliar

Nasional1342 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com ­– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal masih banyaknya perbuatan korupsi pada sektor kesehatan nasional. Bahkan diungkapkan, kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi di sektor kesehatan menyentuh angka sekitar Rp 821 miliar.

“KPK memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan, karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).

Nawawi menerangkan, pihaknya menilai perlu dilakukan penguatan sektor kesehatan demi mencegah potensi korupsi seiring dengan mulai membaiknya penyebaran Covid-19. Hal itu mengingat, besarnya anggaran kesehatan yang sekurang-kurangnya 10% dari APBD pada masing-masing pemerintah daerah rawan dikorupsi bila tidak dikelola dengan baik.

Dia menjelaskan, besaran anggaran kesehatan yang dialokasikan pemerintah daerah terus mengalami kenaikan setiap tahun. Tahun 2022 saja, anggaran kesehatan keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia mencapai Rp 180 triliun.

“Banyaknya anggaran itu ternyata kasusnya juga banyak, KPK menemukan kasus korupsi sektor kesehatan ada 210 kasus dengan kerugian Rp 821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku,” ujar Nawawi.

Oleh sebab itu, Nawawi mendorong agar dapat terbangun sinergi antara KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mencegah korupsi di sektor kesehatan. Pemerintah daerah juga diharapkan memaksimalkan monitoring center for prevention (MCP) dari KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang rawan korupsi.

“Ada 8 area yang kita intervensi di MCP, mulai dari pengelolaan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Aset, serta Dana Desa,” tutur Nawawi. (BeritaSatu)

Bagikan Ke :