Kabanjahe, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, menggelar seleksi tertulis sebanyak 1786 peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ST ketika dikonfirmasi, Kamis (12/01/2023) di kantor KPUD Kabupaten Karo membenarkan telah dilangsungkannya perekrutan melalui ujian tertulis secara serentak pada 9 Januari 2023 lalu.
Dikatakan, calon PPS yang mendaftar sebanyak 1786 orang yang dari seluruh desa/kelurahan yang ada di 17 kecamatan se-Kabupaten Karo.
Dari 1786 calon yang mendaftar hanya 1724 yang lulus untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
“Sebanyak 62 orang tidak hadir untuk mengikuti ujian tertulis,” ujarnya.
Ditambahkan, para calon yang dinyatakan lulus ujian tertulis akan memasuki tahapan selanjutnya yakni wawancara yang direncanakan berlangsung pada 18 Januari – 22 Januari.
Dijelaskan, hasil seleksi peserta kurang dari 9 orang setiap kelurahan/desa otomatis mengikuti tes berikutnya yakni seleksi wawancara. Namun, peserta yang lebih dari 9 orang harus diranking dahulu yang mengikuti tes wawancara.
Setelah ada 9 peserta calon anggota PPS tes wawancara kemudian diranking satu sampai enam peserta. Tiga peserta terbaik kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPS dan tiga di bawahnya sebagai Pengganti antar waktu (PAW).
Dilantik 24 Januari 2023
Lebih lanjut dikatakannya, para calon PPS sebanyak 3 orang per desa/kelurahan akan dilantik serentak pada 24 Januari mendatang.
Begitu dilantik pada 24 Januari, papar Gemar Tarigan menambahkan, maka segera membentuk Sekretariat. Karena, untuk mendukung PPS di setiap kelurahan/desa. Bahkan, anggota PPS pada 26 Januari sudah mulai tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), dimana setiap tempat pemungutan suara (TPS) satu Pantarlih.
“Selanjutnya, salah satu tugas anggota PPS mengecek atau mengoreksi pemetaan TPS yang sudah dibentuk KPU yang dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Daerah Pemilihan (Dapil) Caleg DPRD Karo
Disinggung mengenai daerah pemilihan (dapil) apakah masih mempedomani kebijakan pada pemilu sebelumnya sebanyak 5 (lima) dapil, menurut Gemar Tarigan masih tetap. ”Untuk dapil ada 2 (dua) opsi yang ditawarkan,” ucapnya.
“Opsi pertama, tetap seperti dapil pada pemilu sebelumnya, sedangkan opsi kedua mengingat perubahan jumlah calon pemilih khususnya di Kecamatan Naman Teran maka diusulkan bergabung 1 (satu) dapil dengan Kecamatan Berastagi, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Merdeka,” pungkas Gemar Tarigan. (R1)
Komentar