Kabanjahe, Karosatuklik.com – Langkah cepat Polres Tanah Karo berhasil redam perselisihan antar kelompok pemuda yang sempat memicu aksi penyerangan di seputaran Jalan Samura, tepatnya di kedai kopi TNGPI Kabanjahe melalui mediasi yang difasilitasi Polres Tanah Karo.
Dalam mediasi yang berlangsung Kamis (8/5/2025) malam, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai “Purpur Sage” secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.
Mediasi dipimpin langsung oleh KBO Sat Samapta Polres Tanah Karo Ipda Berton Siregar, bersama personel Sat Samapta dan Bhabinkamtibmas, dengan melibatkan pemuda dari Rumah Kabanjahe, Kampung Dalam dan Jalan Samura.
Pertemuan yang berlangsung mulai Pukul 21.00 WIB ini bertujuan meredam potensi konflik lanjutan yang bisa mengganggu ketertiban umum.
“Kami dari Polres Tanah Karo hadir untuk memastikan tidak ada lagi kejadian serupa. Ini merupakan langkah preventif agar para pemuda tidak terjerat masalah hukum ke depannya,’ tegas Kasat Samapta Polres Tanah Karo, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, Jumat (9/5/2025) di Mapolres Tanah Karo, Jl Veteran Kabanjahe.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan pokok persoalan dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Mereka juga bersedia menandatangani kesepakatan perdamaian dan menyatakan tidak akan mengulangi tindakan penyerangan. Bahkan, apabila kejadian serupa terulang di kemudian hari, kedua pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada proses hukum.
Selain itu, pemilik kedai kopi TNGPI yang menjadi lokasi kejadian menyatakan tidak akan menuntut atas kerusakan yang terjadi akibat perselisihan tersebut.
Surat Pernyataan Damai di Sat Reskrim Polres Tanah Karo
AKP Jonni menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Binmas dan Sat Reskrim untuk melengkapi administrasi penyelesaian secara resmi, termasuk pembuatan surat pernyataan damai di Sat Reskrim Polres Tanah Karo.
“Situasi saat ini sudah aman dan kondusif. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa kekerasan,” tutupnya.
Dengan tercapainya perdamaian ini, Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan melalui pendekatan humanis dan solutif, agar masyarakat dapat hidup dengan rasa aman dan damai.
Catatan Redaksi: Sekilas Tentang Mediasi
Upaya penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution) tidak hanya dikenal dalam kaedah-kaedah hukum perdata, tetapi juga mulai dikenal dan berkembang dalam kaedah hukum pidana.
Salah satu jenis ADR yang mulai dikembangkan dalam hukum pidana adalah dalam bentuk mediasi atau dikenal dengan istilah ‘mediasi penal’ (penal mediation).
Di samping istilah tersebut, terdapat juga istilah lain yang dikenal dalam beberapa bahasa di dunia seperti “mediation in criminal cases” atau ”mediation in penal matters” yang dalam istilah Belanda disebut strafbemiddeling, dalam istilah Jerman disebut ”Der Außergerichtliche Tataus-gleich” (disingkat ATA), dan dalam istilah Perancis disebut ”de mediation pénale”.
Mediasi penal untuk pertama kali dikenal dalam peristilahan hukum positif di Indonesia sejak keluarnya Surat Kapolri Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) meskipun sifatnya parsial.
Pada intinya prinsip-prinsip mediasi penal yang dimaksud dalam Surat Kapolri ini menekankan bahwa penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR, harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku secara profesional dan proporsional.
Inilah paling tidak pengertian mediasi penal yang dikenal saat ini di Indonesia. (Redaksi Hukum/R1)
Baca Juga:
- Polres Tanah Karo Mediasi Permasalahan Dua Desa Berakhir Damai
- Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Mediasi Kasus Video Viral Penganiayaan Anak SMP
- Polsekta Berastagi Mediasi Perkara Penganiayaan dengan “Pur-pur Sage”
Komentar